Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"New Normal" di Sektor Konstruksi Bisa Terapkan Inmen PUPR 02/2020

Kompas.com - 19/05/2020, 18:45 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 berdampak pada seluruh aspek kehidupan masyarakat. Bukan hanya kesehatan, namun juga perekonomian.

Dengan merebaknya wabah ini, masyarakat dipaksa untuk mengubah cara kerja dan beraktivitas.

Kini, banyak orang mulai mengandalkan sebagian besar aktivitasnya melalui pemanfaatan teknologi informasi secara daring atau virtual.

Pada akhirnya, terciptalah perilaku-perilaku baru yang tak pernah terpikir sebelumnya menjadi sebuah keniscayaan yang harus dilakukan.

Baca juga: Covid-19, New Normal, dan Krisis Properti 

Kebiasaan baru inilah yang disebut new normal yang diprediksi bakal semakin masif dalam waktu tak lama lagi.

Sebagaimana dikatakan Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmita.

New normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal, ditambah penerapan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Bukan hanya kehidupan sehari-hari, skenario new normal juga diaplikasikan dalam berbagai industri, termasuk proyek konstruksi.

Di bidang ini, Pengamat Konstruksi yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin mengatakan, Kementerian PUPR telah mengantisipasnya.

Antisipasi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri PUPR Nomor 2/IN/M/2020 Tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang terbit pada 27 Maret 2020.

"Dalam bidang konstruksi, Menteri PUPR sudah mengeluarkan Inmen 02/2020," ucap Syarif kepada Kompas.com, Selasa (19/5/2020).

Baca juga: New Normal, Keseimbangan, dan Sinyal Kebangkitan Properti

Instruksi itu merupakan bentuk implementasi dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Maret 2020 lalu terkait upaya pencegahan SARS-CoV-2 dan penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) dari Kementerian Kesehatan.

Salah satu ketentuannya adalah pekerjaan konstruksi akan tetap dilakukan selama pandemi. Namun, pekerjaan konstruksi bisa dihentikan, apabila pelaksana proyek meminta penghentian.

Secara garis besar, skema protokol pencegahan Covid-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dalam Instruksi Menteri mengatur beberapa hal sebagai berikut:

  • Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Covid-19,
  • Identifikasi Potensi Bahaya Covid-19 di lapangan,
  • Penyediaan Fasilitas Kesehatan di lapangan, serta
  • Pelaksanaan Pencegahan Covid-19 di lapangan

Sedangkan upaya tindak Lanjut terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi meliputi:

  • Mekanisme Penghentian Pekerjaan Sementara,
  • Mekanisme Pergantian Spesifikasi, dan
  • Kompensasi Biaya Upah Tenaga Kerja dan Subkontraktor/Produsen/Pemasok.

Ke depannya, aturan tersebut diusulkan untuk menjadi Instruksi Presiden. Dengan demikian, protokol penanganan ini dapat digunakan oleh seluruh kalangan.

"Diusulkan Inmen menjadi Inpres sehingga dapat digunakan baik APBN maupun non-APBN," tuntas Syarif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Berita
Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Berita
Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Berita
Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Berita
Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Ritel
Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Berita
Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Berita
Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Fasilitas
Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Tips
Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Berita
Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Perumahan
Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Hunian
Rumah Impian di Kabupaten Brebes, Harga Tak Sampai Rp 200 Juta

Rumah Impian di Kabupaten Brebes, Harga Tak Sampai Rp 200 Juta

Perumahan
Hingga Februari 2025, Konstruksi Tol Probolinggo-Besuki 75,53 Persen

Hingga Februari 2025, Konstruksi Tol Probolinggo-Besuki 75,53 Persen

Berita
Pengembang Pusing, Isu Pemberian Rumah Gratis Bikin Akad KPR Tertunda

Pengembang Pusing, Isu Pemberian Rumah Gratis Bikin Akad KPR Tertunda

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau