Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

"New Normal" di Sektor Konstruksi Bisa Terapkan Inmen PUPR 02/2020

Dengan merebaknya wabah ini, masyarakat dipaksa untuk mengubah cara kerja dan beraktivitas.

Kini, banyak orang mulai mengandalkan sebagian besar aktivitasnya melalui pemanfaatan teknologi informasi secara daring atau virtual.

Pada akhirnya, terciptalah perilaku-perilaku baru yang tak pernah terpikir sebelumnya menjadi sebuah keniscayaan yang harus dilakukan.

Kebiasaan baru inilah yang disebut new normal yang diprediksi bakal semakin masif dalam waktu tak lama lagi.

Sebagaimana dikatakan Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmita.

New normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal, ditambah penerapan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Bukan hanya kehidupan sehari-hari, skenario new normal juga diaplikasikan dalam berbagai industri, termasuk proyek konstruksi.

Di bidang ini, Pengamat Konstruksi yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin mengatakan, Kementerian PUPR telah mengantisipasnya.

Antisipasi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri PUPR Nomor 2/IN/M/2020 Tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang terbit pada 27 Maret 2020.

"Dalam bidang konstruksi, Menteri PUPR sudah mengeluarkan Inmen 02/2020," ucap Syarif kepada Kompas.com, Selasa (19/5/2020).

Instruksi itu merupakan bentuk implementasi dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Maret 2020 lalu terkait upaya pencegahan SARS-CoV-2 dan penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) dari Kementerian Kesehatan.

Salah satu ketentuannya adalah pekerjaan konstruksi akan tetap dilakukan selama pandemi. Namun, pekerjaan konstruksi bisa dihentikan, apabila pelaksana proyek meminta penghentian.

Secara garis besar, skema protokol pencegahan Covid-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dalam Instruksi Menteri mengatur beberapa hal sebagai berikut:

  • Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Covid-19,
  • Identifikasi Potensi Bahaya Covid-19 di lapangan,
  • Penyediaan Fasilitas Kesehatan di lapangan, serta
  • Pelaksanaan Pencegahan Covid-19 di lapangan

Sedangkan upaya tindak Lanjut terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi meliputi:

  • Mekanisme Penghentian Pekerjaan Sementara,
  • Mekanisme Pergantian Spesifikasi, dan
  • Kompensasi Biaya Upah Tenaga Kerja dan Subkontraktor/Produsen/Pemasok.

Ke depannya, aturan tersebut diusulkan untuk menjadi Instruksi Presiden. Dengan demikian, protokol penanganan ini dapat digunakan oleh seluruh kalangan.

"Diusulkan Inmen menjadi Inpres sehingga dapat digunakan baik APBN maupun non-APBN," tuntas Syarif.

https://properti.kompas.com/read/2020/05/19/184500321/new-normal-di-sektor-konstruksi-bisa-terapkan-inmen-pupr-02-2020

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke