Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/02/2020, 20:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Digitalisasi data pertanahan diharapkan dapat meminimalisasi kasus mafia tanah.

Salah satu kasus yang ditangani oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) adalah penipuan bermodus menukar sertifikat tanah dengan dokumen tiruan yang mirip aslinya.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arif Sugoto menuturkan, adanya digitalisasi dapat meminimalisasi konflik pertanahan.

"Untuk menekan konflik, kehilangan data kami memanfaatkan digital base. Jadi kami akan meluncurkan sertifikat digital untuk meminimalisasi pemalsuan dan sebagainya," ucap Himawan di Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Baca juga: Berantas Mafia Tanah, BPN Digitalisasi Dokumen Pertanahan

Saat ini di seluruh Indonesia terdapat 60 juta bidang tanah yang terdiri dari sekitar 2 miliar dokumen. Akan tetapi, dari jumlah tersebut baru sedikit yang terdigitalisasi.

Selain digitalisasi, Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ATR/BPN Agus Widjayanto mengatakan, kementerian juga telah mengadakan kerja sama penanganan mafia tanah bersama dengan kepolisian.

Kegiatan tersebut telah dimulai sejak tahun 2017 tepatnya setelah ada perjanjian kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kepolisian Republik Indonesia.

Agus menjelaskan alasan mengapa ada kerja sama antara kedua institusi tersebut. Menurutnya, Kementerian ATR/BPN memiliki keterbatasan dalam mengatasi sengketa tanah yang berakhir pidana. Sebab, kasus tersebut merupakan ranah kepolisian.

Untuk itu, kerja sama kedua lembaga ini diharapkan dapat mengurangi kasus sengketa dan mafia tanah.

Dalam kerja sama itu, sebut Agus, terdapat unsur pencegahan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN. Dalam kasus yang terjadi, jika terdapat kesalahan administrasi, maka akan segera ditertibkan.

"Tujuannya adalah kalai pidana itu adalah jalan terakhir, sedangkan kami adalah pencegahan. Kalau orang melawan hukum dan dihukum pidana. Kami berharap yang laiin akan berpikir ulang kalau melakukan perbuatan yang sama," ucap Agus.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+