Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Restrukturisasi Kredit, Pengembang Minta BTN Kabulkan 5 Hal

Kompas.com - 20/05/2020, 18:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 telah membuat sektor properti terpuruk makin dalam setelah mengalami perlambatan dalam tiga tahun terakhir.

Akibatnya, banyak pengembang kesulitan menjaring konsumen dan meraup penjualan sesuai target. Bahkan, beberapa di antaranya terancam gulung tikar karena arus kas tak lagi lancar.

Maka dari itu, Real Estat Indonesia (REI) meminta PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN selaku bank penyalur kredit perumahan terbesar, untuk ikut meringankan beban pengembang di tengah Pandemi Covid-19 ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida dalam konferensi daring, Rabu (20/5/2020).

"Kami meminta kepada perbankan khususnya BTN untuk restrukturitasi pembayaran cicilan pokok dan bunga kredit konstruksi bagi pengembang," ungkap Totok.

Selain restrukturisasi kredit konstruksi, pengembang juga meminta beberapa hal yang tak kalah penting demi melancarkan usaha mereka.

Baca juga: Cegah PHK, Pengembang Minta Restrukturisasi Kredit Dipercepat

Berikut ini rinciannya:

1. Restrukturiasi pembayaran cicilan pokok dan bunga selama 6 bulan sampai dengan satu tahun segera bagi konsumen dengan kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

2. Penundaan sistem Remote Procedural Call (RPC) atau dikembalikan ke Kantor Cabang BTN sementara waktu selama Pandemi Covid-19.

3. Untuk beberapa daerah diterapkan mekanisme akad kredit secara virtual selama masa physical distancing atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama masa Pandemi Covid-19.

4. Relaksasi untuk calon nasabah non-fix income atau pegawai kontrak agar pengajuan keduanya dapat diterima dengan catatan tertentu.

5. Keringanan suku bunga kredit konstruksi yang lebih rendah 3 persen kepada pengembang yang membangun perumahan untuk MBR.

"Selama ini suku bunga kredit konstruksi yang dikenakan sama (bahkan lebih besar) dengan yang dikenakan terhadap pengembang besar," pungkas Totok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com