Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau Para Bos Properti Turun Gunung, Masalahnya Pasti Serius"

Kompas.com - 24/07/2020, 21:30 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada yang menarik dari webinar yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (DPP REI) pada Kamis (23/7/2020).

Tidak seperti biasanya, para bos besar, pemilik, dan juga kerap disebut konglomerat properti turun gunung, mengikuti webinar yang bertajuk Akselerasi Pemulihan Properti: Mencari Kebijakan Properti Extraordinary".

Bukan tanpa alasan jika taipan sekelas Sugianto Kusuma atau karib disapa Aguan yang merupakan pemilik raksasa properti Agung Sedayu Group, sesepuh sekaligus pewaris takhta Sinarmas Group Muktar Widjaja, dan CEO Lippo Group James T Riady mau berkumpul dalam event virtual.

Tersebab, webinar ini sedianya dihadiri dua menteri sekaligus. Bukan menteri tanpa portofolio, melainkan sangat memengaruhi kelangsungan bisnis properti para bos besar melalui sejumlah kebijakannya.

Baca juga: Lewat Batang, Indonesia Bersaing Ketat dengan Thailand, Vietnam, dan Kamboja

Kedua menteri ini adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

Selain itu, tentu saja banyak masalah krusial terkait kebijakan yang dianggap menghambat kegiatan bisnis para taipan ini di sektor properti.

Tak mengherankan jika Sofyan A Djalil berseloroh, bahwa menurutnya jika sosok-sosok besar seperti para pengembang ini berkumpul, maka masalah yang dibicarakan pasti serius.

“Kalau all big boss tampil, memang masalahnya serius. Mana pernah Pak Sugianto dan Pak Hendro Gondokusumo (pemilik PT Intiland Development Tbk) datang ke seminar ini," ucap Sofyan sebelum membuka webinar.

Benar saja, ada banyak hal yang mereka kemukakan sepanjang webinar yang berlangsung lebih dari tiga jam ini.

Baca juga: Permen PUPR 11/2019 Jadi Polemik, Pengembang Minta Ditinjau Ulang

Aguan contohnya. Dia langsung meminta Pemerintah memberikan izin long stay pass (tinggal dalam jangka waktu lama) atau multi-years visa (perpanjangan visa) bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berminat membeli properti.

Pemberian hak khusus ini bertujuan agar WNA tersebut bisa membawa serta keluarganya untuk bersama-sama tinggal di memberikan kepada keluarganya untuk tinggal di Indonesia. Hal ini berkaca dari negara tetangga Malaysia dan Thailand yang telah menerapkan hal serupa.

Karena itu, Aguan setuju dengan sejumlah pasal dalam RUU Cipta Kerja yang terkait dengan kepemilikan properti oleh WNA.

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia disebutkan, WNA hanya memperoleh Hak Pakai (HP) atas Sarusun.

Baca juga: MA Tak Akui Praktik Pinjam Nama WNA atas Kepemilikan Tanah

Sementara James T Riady meminta Pemerintah menjadi penggerak (cheerleader) bagi masyarakat akan pentingnya memiliki rumah, sebagai investasi.

James melihat, selama ini masyarakat Indonesia takut memiliki rumah karena tidak punya uang untuk membayar cicilan rumah terus-menerus dan terbebani hutang bank.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau