Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, WNA Hanya Punya Dua Hak Atas Tanah di Indonesia

Kompas.com - Diperbarui 25/11/2022, 19:47 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Perundang-undangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Johamran Pransisto menegaskan, hak milik atas tanah dan bangunan merupakan hak yang hanya berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI).

Sedangkan, warga negara asing (WNA) hanya memiliki hak atas tanah berupa hak pakai dan hak sewa untuk bangunan. Kedua hak ini juga berlaku untuk WNI.

“Kalau kita melihat subyek hak sebagaimana yang diatur pasal 16 UUPA, ternyata hak yang terkuat dan terpenuhi adalah hak milik. Ini (hak milik) hanya bisa dimiliki oleh WNI,” terang Johamran dalam diskusi publik, Selasa, (18/2/2020).

Menurut Johamran, hak milik atas tanah menjadi terkuat dan terpenuhi karena dapat dialihkan kepada ahli waris secara turun-menurun jika yang bersangkutan merupakan WNI.

Sementara Hak Pakai diberikan kepada WNA dengan tujuan untuk membuka ruang bagi investasi yang pada gilirannya dapat membangun kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Baca juga: Jika UUPA Diterapkan dengan Baik, Pemilik Tanah Terlindungi

Adapun untuk hak sewa bangunan, WNA memiliki hak kepemilikan tempat tinggal atau hunian dengan beberapa ketentuan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015.

PP ini mengatur tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atas Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia sebagai berikut:

1. Orang Asing dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian diatas tanah Hak Pakai.
2. Rumah tunggal atau satuan rumah susun diperoleh dari pembelian unit baru.
3. Orang Asing dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian jika orang asing tersebut mempunyai izin harus memiliki izin tinggal di Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Kepemilikan Rumah tempat tinggal atau hunian dimaksud, dapat diwariskan.

Jangka waktu hak pakai bangunan atau tanah bagi WNA ditetapkan dengan dua ketentuan yakni untuk jangka waktu yang disepakati tidak lebih lama dari 30 tahun dan pemberian hak pakai dapat diperpanjang paling lama 20-30 tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah.

Perpanjangan dan pembaruan jangka waktu hak pakai dilaksanakan sepanjang WNA tersebut masih memiliki izin tinggal di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com