Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hutama Karya dan BPJT Teken Amandemen PPJT Tol Trans Sumatera

Kompas.com - 24/07/2020, 20:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Hutama Karya (Persero) telah menyelesaikan Penandatanganan Amandemen Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Amandemen PPJT tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari Menteri PUPR Nomor KU.02.07-Mn/794 Tanggal 25 April 2020 perihal Permohonan Persetujuan Penggunaan Dana Badan Usaha Terlebih Dahulu Untuk Pengadaan Tanah PSN Jalan Tol dengan memanfaatkan sisa Alokasi Tahun Anggaran (TA) 2016 hingga 2020.

Lalu, surat dari Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas dengan Nomor Surat IPW.5/D.M.EKON.KPPIP.04/2020 Tanggal 24 April 2020 yang menyampaikan Usulan
Alokasi Dana Pengadaan Tanah Tahun 2020 Terhadap Revisi Sisa Alokasi Dana Pengadaan
Tanah Tahun 2016 hingga 2019 Proyek Strategis Nasional (PSN)Sektor Jalan Tol yang ditujukan kepada Direktur Utama LMAN.

Baca juga: Dua Ruas Tol Trans-Sumatera Siap Beroperasi Sebelum Hari Kemerdekaan RI

Kemudian, surat permohonan Menteri PUPR sebagaimana angka 1, Menteri Keuangan Republik
Indonesia memberikan persetujuan kepada Menteri PUPR melalui Nomor S450/MK.06/2020
Tanggal 29 Mei 2020 perihal Persetujuan Usulan Alokasi Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional Jalan Tol Tahun Anggaran 2020.

Amandemen PPJT tersebut meliputi 7 ruas tol JTTS yakni, ruas Medan-Binjai sepanjang 17 kilometer, ruas Bakauheni–Terbanggi 140 kilometer, dan ruas Pekanbaru-Dumai sepanjang 131 kilometer.

Kemudian, ruas Kisaran–Tebing Tinggi (Indrapura-Kisaran) membentang 47 kilometer, ruas Sigli–Banda Aceh 73 kilometer, ruas Pekanbaru–Padang 254 kilometer, dan ruas Lubuk Linggau–Curup–Bengkulu sepanjang 96 kilometer.

Baca juga: [POPULER PROPERTI] Dua Ruas Tol Trans-Sumatera Siap Beroperasi Sebelum Hari Kemerdekaan RI

Kepala BPJT Danang Parikesit menyampaikan, penandatanganan amandemen PPJT ini
dilakukan agar dapat melancarkan penyelesaian pembangunan proyek JTTS.

“Harapan kami, alokasi dana talangan tahun 2020 dapat melancarkan tugas BUJT. Sehingga, proyek bisa berjalan sesuai rencana.” tutur Danang dalam siaran pers, Jumat (24/7/2020).

Alokasi Dana Talangan Tahun 2020 yang telah disetujui dan ditandatangani ini akan digunakan untuk ke-7 ruas tol tersebut.

Hingga saat ini, progres pengadaan tanah masing-masing ruas yakni, Medan–Binjai mencapai 99 persen, ruas Bakauheni–Terbanggi Besar mencapai 100 persen, ruas Pekanbaru–Dumai mencapai 94 persen, dan ruas Sigli–Banda Aceh mencapai 71 persen.

Sedangkan tiga ruas lainnya yakni, ruas Bukittinggi–Padang Panjang–Lubuk Alung–Padang, ruas Lubuk Linggau–Curup–Bengkulu, ruas Kisaran–Tebing Tinggi (Indrapura – Kisaran) masih dalam tahap pengadaan tanah.

Dengan telah dilaksanakannya Amandemen PPJT dalam rangka percepatan progres pendanaan
tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) khususnya JTTS, Hutama Karya berharap hal ini mampu melancarkan progres pengadaan tanah di lapangan.

Baca juga: Banjir Bandang Landa Luwu Utara, Hutama Karya Terjunkan Alat Berat

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015.

Executive Vice President Divisi Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Muhammad Fauzan turut
menyampaikan ungkapan terima kasih atas terealisasinya agenda penandatanganan ini.

“Saya atas nama Hutama Karya mengucapkan terima kasih. Semoga, akan membuat proses
pembangunan JTTS lebih lancar sesuai rencana.” ujar Fauzan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com