Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 24/07/2020, 20:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengungkapkan sejumlah masalah yang menghambat pembangunan di sektor properti.

Masalah pertama adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kerap berubah-ubah setelah izin dikeluarkan.

Menurut Totok, hal tersebut dapat menghambat proses sertfikasi tanah dan pembangunan proyek yang dijalankan.

"Ini banyak terjadi di seluruh Indonesia. Bahkan, ada yang sudah keluar Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kemudian tata ruangnya berubah," kata Totok dalam webinar, Kamis (23/7/2020).

Oleh sebab itu, REI meminta kepastian hukum dan tidak diganggu lagi oleh pihak manapun, saat membangun di atas lokasi yang sudah memiliki izin usaha.

Baca juga: James Riady Minta Pemerintah Jadi Cheerleader Sektor Properti

Pun jika terjadi perubahan peruntukkan ruang akibat Peninjauan Kembali (PK) dokumen Tata Ruang serta izin lokasi/sertipikat yang telah dimiliki pengembang.

Kemudian, Pemerintah juga diminta melibatkan REI selaku pelaku pembangunan dalam penyusunan RTRW.

Masalah kedua yang dikemukakan Totok adalah proses sertpikat tanah masih terkendala waktu dan biaya. 

Untuk mengatasi hal itu, REI meminta Pemerintah melakukan percepatan pengurusan pemecahan sertpikat tanpa adanya pungutan liar (pungli).

Lalu, REI juga meminta optimalisasi Program Sistematis Tanah Lengkap (PTSL) agar pendaftaran tanah dapat dipercepat. Dengan demikian, akan terjadi pengurangan gugatan kepemilikan tanah.

Baca juga: RUU Cipta Karya: Pemerintah Bisa Cabut Izin Lokasi yang Melanggar RTRW

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+