Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/02/2020, 11:37 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Karya berencana menggantikan izin pemanfaatan ruang dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Dalam RUU ini, tak hanya memiliki wewenang untuk menyetujui, Pemerintah juga dapat membatalkan persetujuan jika Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) atau dikeluarkan atau diperoleh tanpa melalui prosedur hukum yang benar.

Adapun dalam pembentukannya, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang disusun berdasarkan data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten.

Dalam aturan sebelumnya, RTRW Kabupaten digunakan sebagai dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan dan administrasi pertanahan.

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sesuai dengan rencana lokasi kegiatan atau usaha dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Baca juga: RUU Cipta Kerja, Penataan Ruang Kawasan Pedesaan Bakal Dihilangkan

Dalam RUU ini, tercantum Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang bertindak sebagai salah satu syarat atau arahan dalam pengajuan persyaratan perizinan berusaha, selain persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang menggantikan izin pemanfaatan ruang yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 1 angka 32.

Aturan ini juga menggantikan ketentuan arahan perizinan pada pasal 20 ayat 1 huruf f, pasal 26 ayat 1 huruf f.

Kemudian, ketentuan ini juga menggantikan perizinan lokasi yang sebelumnya tercantum dalam pasal 26 ayat 3 dan pasal 35.

Namun, RUU ini tidak merinci secara lengkap ketentuan apa saja yang ada dalam Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Nantinya, ketentuan ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Sebagai informasi, dalam RUU Cipta Karya mengatur penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha dan Pengadaan Lahan yang meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifkat Laik Fungsi.

Pada pasal 17 tercantum, RUU ini dapat mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru pada UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan, dan UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Apa Itu Omnibus Law?

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Senangnya Warga Bangka, Lahan Mereka Kini Sudah Resmi Bersertifikat

Senangnya Warga Bangka, Lahan Mereka Kini Sudah Resmi Bersertifikat

Berita
Percantik Dinding Kamar Mandi Minimalis di Rumah dengan Panel Kayu

Percantik Dinding Kamar Mandi Minimalis di Rumah dengan Panel Kayu

Tips
Minat Memiliki Hunian di Kalangan Milenial dan Gen Z Meningkat, Pilih Rumah atau Apartemen?

Minat Memiliki Hunian di Kalangan Milenial dan Gen Z Meningkat, Pilih Rumah atau Apartemen?

BrandzView
Tol di Luar Jawa Sumbang 10 Persen Pendapatan Jasa Marga

Tol di Luar Jawa Sumbang 10 Persen Pendapatan Jasa Marga

Berita
Serba-serbi Sertifikat Tanah Elektronik

Serba-serbi Sertifikat Tanah Elektronik

Berita
Jasa Marga: Tak Ada Rencana Diskon Tarif Tol saat Libur Natal-Tahun Baru

Jasa Marga: Tak Ada Rencana Diskon Tarif Tol saat Libur Natal-Tahun Baru

Berita
Uji Coba MLFF Bakal Bersamaan dengan Groundbreaking IKN Tahap 3

Uji Coba MLFF Bakal Bersamaan dengan Groundbreaking IKN Tahap 3

Berita
Raih Rp 1,1 Triliun dari Expo, Summarecon Tepis Anggapan Bisnis Properti Lesu

Raih Rp 1,1 Triliun dari Expo, Summarecon Tepis Anggapan Bisnis Properti Lesu

Hunian
Duet Damai Putra-Nishitetsu Serah Terima 100 Unit Rumah Bergaya Jepang

Duet Damai Putra-Nishitetsu Serah Terima 100 Unit Rumah Bergaya Jepang

Perumahan
Adopsi Tren 2023, Ini Pilihan Warna Terbaik untuk Kamar Mandi Minimalis di Rumah

Adopsi Tren 2023, Ini Pilihan Warna Terbaik untuk Kamar Mandi Minimalis di Rumah

Berita
“Carten & Senza”, Kakak Beradik dari Dunia Masa Depan Hadir di Gading Serpong

“Carten & Senza”, Kakak Beradik dari Dunia Masa Depan Hadir di Gading Serpong

Ritel
Belum Berlaku Penuh, Ini Tahap Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik

Belum Berlaku Penuh, Ini Tahap Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik

Berita
Kenapa Pemerintah Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik? Ini Jawabannya

Kenapa Pemerintah Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik? Ini Jawabannya

Berita
Cari Rumah Murah di Kota Batik Pekalongan? Cek di Sini, Masih Rp 150 Jutaan (II)

Cari Rumah Murah di Kota Batik Pekalongan? Cek di Sini, Masih Rp 150 Jutaan (II)

Perumahan
Kala Jokowi Kaget Sertifikat Tanah Elektronik Cuma Satu Lembar...

Kala Jokowi Kaget Sertifikat Tanah Elektronik Cuma Satu Lembar...

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com