Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Cipta Karya: Pemerintah Bisa Cabut Izin Lokasi yang Melanggar RTRW

Kompas.com - 17/02/2020, 11:37 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Karya berencana menggantikan izin pemanfaatan ruang dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Dalam RUU ini, tak hanya memiliki wewenang untuk menyetujui, Pemerintah juga dapat membatalkan persetujuan jika Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) atau dikeluarkan atau diperoleh tanpa melalui prosedur hukum yang benar.

Adapun dalam pembentukannya, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang disusun berdasarkan data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten.

Dalam aturan sebelumnya, RTRW Kabupaten digunakan sebagai dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan dan administrasi pertanahan.

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sesuai dengan rencana lokasi kegiatan atau usaha dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Baca juga: RUU Cipta Kerja, Penataan Ruang Kawasan Pedesaan Bakal Dihilangkan

Dalam RUU ini, tercantum Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang bertindak sebagai salah satu syarat atau arahan dalam pengajuan persyaratan perizinan berusaha, selain persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang menggantikan izin pemanfaatan ruang yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 1 angka 32.

Aturan ini juga menggantikan ketentuan arahan perizinan pada pasal 20 ayat 1 huruf f, pasal 26 ayat 1 huruf f.

Kemudian, ketentuan ini juga menggantikan perizinan lokasi yang sebelumnya tercantum dalam pasal 26 ayat 3 dan pasal 35.

Namun, RUU ini tidak merinci secara lengkap ketentuan apa saja yang ada dalam Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Nantinya, ketentuan ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Sebagai informasi, dalam RUU Cipta Karya mengatur penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha dan Pengadaan Lahan yang meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifkat Laik Fungsi.

Pada pasal 17 tercantum, RUU ini dapat mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru pada UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan, dan UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Apa Itu Omnibus Law?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau