Masalah pertama adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kerap berubah-ubah setelah izin dikeluarkan.
Menurut Totok, hal tersebut dapat menghambat proses sertfikasi tanah dan pembangunan proyek yang dijalankan.
"Ini banyak terjadi di seluruh Indonesia. Bahkan, ada yang sudah keluar Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kemudian tata ruangnya berubah," kata Totok dalam webinar, Kamis (23/7/2020).
Oleh sebab itu, REI meminta kepastian hukum dan tidak diganggu lagi oleh pihak manapun, saat membangun di atas lokasi yang sudah memiliki izin usaha.
Pun jika terjadi perubahan peruntukkan ruang akibat Peninjauan Kembali (PK) dokumen Tata Ruang serta izin lokasi/sertipikat yang telah dimiliki pengembang.
Kemudian, Pemerintah juga diminta melibatkan REI selaku pelaku pembangunan dalam penyusunan RTRW.
Masalah kedua yang dikemukakan Totok adalah proses sertpikat tanah masih terkendala waktu dan biaya.
Untuk mengatasi hal itu, REI meminta Pemerintah melakukan percepatan pengurusan pemecahan sertpikat tanpa adanya pungutan liar (pungli).
Lalu, REI juga meminta optimalisasi Program Sistematis Tanah Lengkap (PTSL) agar pendaftaran tanah dapat dipercepat. Dengan demikian, akan terjadi pengurangan gugatan kepemilikan tanah.
Pemerintah diminta untuk menyelaraskan pemahaman Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di tiap kabupaten/kota.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengutarakan, permasalahan RTRW utamanya banyak terjadi di daerah.
"Kita kan persetujuan substansi saja sampai di Jakarta. Saya ingin membuat supaya nanti tata ruang lebih partisipatif dalam menyusunnya," kata Sofyan.
Dengan demikian, menurut Sofyan, REI harus turut andil dalam penyusunan RTRW. Tidak hanya mengandalkan Bupati, Dinas Tata Ruang, dan Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda).
"RTRW dapat dibuat secara partisipatif," imbuh dia.
Bahkan, Sofyan akan mengajak Dirjen Tata Ruang untuk membentuk komite di daerah yang melibatkan banyak pihak.
"Bukan saja Pemerintah, tapi juga universitas dan stakeholders (pemangku kepentingan) yang lain," ujarnya.
Dengan begitu, RTRW akan mencerminkan kondisi yang ideal karena mendengarkan pendapat dari banyak pihak.
https://properti.kompas.com/read/2020/07/24/201138821/rtrw-ganjal-pembangunan-properti-ini-tanggapan-sofyan-djalil