Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

REI Kritik Aturan Baru Batas Penghasilan Penerima Rumah Subsidi

Dalam Kepmen terdapat ketentuan mengenai syarat kelompok sasaran rumah subsidi adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan penghasilan maksimal (take home pay) sebesar Rp 8 juta.

"Kepmen PUPR 242/2020 syarat penghasilan adalah maksimal di Rp 8 juta take home pay," ujar Totok dalam seminar daring, Kamis (23/7/2020).

Dalam aturan sebelumnya, syarat penerima subsidi adalah MBR yang mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4 juta.

Dengan keluarnya ketentuan baru tersebut, tidak bisa diaplikasikan ke setiap daerah mengingat adanya perbedaan upah minimum regional (UMR) di setiap provinsi.

Contohnya wilayah Papua. Totok menyebut, masyarakat di Papua akan sulit memperoleh layanan rumah subsidi. Sebab, banyak masyarakat yang mendapatkan penghasilan di atas Rp 8 juta.

Batasan penghasilan inilah yang menjadi salah satu alasan rendahnya realisasi rumah subsidi di Papua.

"Karena di Papua realisasinya tidak sampai 5 persen terhadap rumah MBR bersubsidi," kata Totok.

Untuk itu dia berharap Pemerintah melakukan relaksasi agar aturan penghasilan take home pay maksimal sebesar Rp 8 juta menjadi gaji pokok.

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripurwanto membenarkan adanya perubahan mengenai penghasilan.

"Memang betul ada perubahan di dalam nominal penghasilan sekarang dari Rp 4 juta yang adalah gaji pokok sekarang menjadi Rp 8 juta, di mana itu adalah pengahasilan dan dimungkinkan untuk join," tutur Eko.

Namun menurutnya, perubahan syarat penghasilan maksimal bagi penerima rumah subsidi menjadi hanya gaji pokok tidak dapat dilakukan.

Dia memberikan contoh gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon I rata-rata di bawah Rp 8 juta.

Menurutnya, apabila peraturan batas maksimal penerima bantuan rumah subsidi menjadi hanya gaji pokok sebesar Rp 8 juta, maka hal ini akan menimbulka persoalan.

"Saya sering mengatakan peraturannya memang tidak bisa lompat ke Rp 8 juta untuk gaji pokok. Karena kalau sampai Rp 8 juta gaji pokok sebagian teman-teman banyak yang berteriak," ujar Eko.

https://properti.kompas.com/read/2020/07/25/164617121/rei-kritik-aturan-baru-batas-penghasilan-penerima-rumah-subsidi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke