Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/07/2020, 17:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah lewat Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mewajibkan perusahaan untuk menyetorkan iuran wajib Tapera. Pungutannya dilakukan melalui pemotongan gaji pekerja.

Penyelenggaraan pungutan iuran Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tenteng Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Namun, sejumlah kalangan mempertanyakan keberadaan Tapera. Apalagi di luar Tapera masih ada program pembiayaan perumahan lainnya.

Baca juga: Meski Ada Tapera, Proses Penyediaan Perumahan Tidak Berubah

Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan, keberadaan Tapera dikhawatirkan tumpang tindih dengan beberapa program pembiayaan perumahan lainnya. 

"Kalau bisa Tapera itu menjadi satu dengan dengan unsur-unsur yang lainnya supaya tidak terjadi overlapping," ujar Totok dalam seminar daring, Kamis (16/7/2020).

Baca juga: Dua Bank Pelat Merah Siap Kelola dan Salurkan Tapera

Salah satu program penghimpunan selain Tapera adalah Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan bagi pekerja peserta Jaminan Hari Tua atau JHT di BP Jamsostek.

Saat ini ada empat jenis MLT pembiayaan perumahan yang akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni kredit konstruksi, pinjaman renovasi, fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman uang muka.

Dalam MLT, BP Jamsostek bekerja sama dengan bank-bank BUMN untuk memberikan pinjaman kepemilikan, uang muka, dan renovasi rumah.

Menurut Totok, jika seluruh pembiayaan perumahan berbasis tabungan dikelola oleh BP Tapera, maka lembaga ini tinggal melakukan kerja sama dengan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF).

"Tapera tinggal kerja sama dengan SMF untuk pelaksanaannya. Sehingga model dari Tapera ini bisa untuk secondary mortgage pembiayaan jangka panjang," tutur Totok.

Baca juga: Sinergi SMF-BP Tapera, Pemupukan Dana hingga Evaluasi Risiko Kredit

Namun menurut pengamat pembiayaan perumahan Universitas Indonesia (UI) Ruslan Prijadi sistem pengelolaan dana di Tapera berbeda dengan penyimpanan dana perumahan lainnya.

Hingga tahun 2024, sebanyak 13,1 juta orang diproyeksikan menjadi peserta Tapera.SHUTTERSSTOCK/RUSTLE Hingga tahun 2024, sebanyak 13,1 juta orang diproyeksikan menjadi peserta Tapera.
Seperti dijelaskan Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko Djoeli Heripoerwanto.

Menurut Eko manfaat pembiayaan perumahan yang diberikan kepada pekerja melalui BPJS TK merupakan layanan tambahan dan bukan layanan utama.

"Manfaat tambahan untuk bidang perumahan itu adalah layanan tambahan bidang perumahan bukan layanan utama, dan itu dibatasi," kata dia.

Baca juga: BRI Ditunjuk sebagai Bank Kustodi Dana Tapera

Terlebih integrasi Tapera dengan program pembiayaan perumahan lain bukan menjadi wewenang BP Tapera.

Eko menuturkan, pihaknya tidak berwenang untuk melakukan integrasi tersebut.

"Silakan saja kalau mau disatukan itu dibawa ke tataran yang lebih tinggi, termasuk ke forum legislatif. Saya sifatnya cuma pelaksana saja," kata Eko.

Baca juga: 13,1 Juta Orang Diproyeksikan Menjadi Peserta Tapera

Tetapi Eko menyatakan, apabila ada usul untuk mengintegrasikan pembiayaan perumahan yang ada pada BPJS TK dengan Tapera, maka pihaknya akan melakukan pembicaraan dengan Kementerian Ketenagakerjaan guna membahas hal tersebut.

Eko melanjutkan, menurut data dari Kemenaker, sejak program MLT dikeluarkan, hingga saat ini baru ada 5.000 unit rumah yang sudah terfasilitasi.

Baca juga: Jalan Panjang Tabungan Perumahan Rakyat

Sedangkan menurut Ruslan, jika ingin mengintegrasikan tabungan perumahan lain di luar Tapera, maka harus ada aturan lain di tingkat lebih tinggi serta sinergi antar lembaga.

Dia berpendapat apabila dapat diintegrasikan, maka hal itu akan memudahkan pengusaha dan pekerja.

"Tapi sebaiknya dikomunikasikan. Kalau bisa diintegrasikan dengan BPJS TK bukan hanya tenaga kerja yang akan gembira tapi pemberi kerja pun akan senyum," ujar Ruslan.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Tapera

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com