Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menyoal Integrasi Tabungan Pembiayaan Perumahan Selain Tapera

Penyelenggaraan pungutan iuran Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tenteng Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Namun, sejumlah kalangan mempertanyakan keberadaan Tapera. Apalagi di luar Tapera masih ada program pembiayaan perumahan lainnya.

Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan, keberadaan Tapera dikhawatirkan tumpang tindih dengan beberapa program pembiayaan perumahan lainnya. 

"Kalau bisa Tapera itu menjadi satu dengan dengan unsur-unsur yang lainnya supaya tidak terjadi overlapping," ujar Totok dalam seminar daring, Kamis (16/7/2020).

Salah satu program penghimpunan selain Tapera adalah Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan bagi pekerja peserta Jaminan Hari Tua atau JHT di BP Jamsostek.

Saat ini ada empat jenis MLT pembiayaan perumahan yang akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni kredit konstruksi, pinjaman renovasi, fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman uang muka.

Dalam MLT, BP Jamsostek bekerja sama dengan bank-bank BUMN untuk memberikan pinjaman kepemilikan, uang muka, dan renovasi rumah.

Menurut Totok, jika seluruh pembiayaan perumahan berbasis tabungan dikelola oleh BP Tapera, maka lembaga ini tinggal melakukan kerja sama dengan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF).

"Tapera tinggal kerja sama dengan SMF untuk pelaksanaannya. Sehingga model dari Tapera ini bisa untuk secondary mortgage pembiayaan jangka panjang," tutur Totok.

Namun menurut pengamat pembiayaan perumahan Universitas Indonesia (UI) Ruslan Prijadi sistem pengelolaan dana di Tapera berbeda dengan penyimpanan dana perumahan lainnya.

Menurut Eko manfaat pembiayaan perumahan yang diberikan kepada pekerja melalui BPJS TK merupakan layanan tambahan dan bukan layanan utama.

"Manfaat tambahan untuk bidang perumahan itu adalah layanan tambahan bidang perumahan bukan layanan utama, dan itu dibatasi," kata dia.

Terlebih integrasi Tapera dengan program pembiayaan perumahan lain bukan menjadi wewenang BP Tapera.

Eko menuturkan, pihaknya tidak berwenang untuk melakukan integrasi tersebut.

"Silakan saja kalau mau disatukan itu dibawa ke tataran yang lebih tinggi, termasuk ke forum legislatif. Saya sifatnya cuma pelaksana saja," kata Eko.

Tetapi Eko menyatakan, apabila ada usul untuk mengintegrasikan pembiayaan perumahan yang ada pada BPJS TK dengan Tapera, maka pihaknya akan melakukan pembicaraan dengan Kementerian Ketenagakerjaan guna membahas hal tersebut.

Eko melanjutkan, menurut data dari Kemenaker, sejak program MLT dikeluarkan, hingga saat ini baru ada 5.000 unit rumah yang sudah terfasilitasi.

Sedangkan menurut Ruslan, jika ingin mengintegrasikan tabungan perumahan lain di luar Tapera, maka harus ada aturan lain di tingkat lebih tinggi serta sinergi antar lembaga.

Dia berpendapat apabila dapat diintegrasikan, maka hal itu akan memudahkan pengusaha dan pekerja.

"Tapi sebaiknya dikomunikasikan. Kalau bisa diintegrasikan dengan BPJS TK bukan hanya tenaga kerja yang akan gembira tapi pemberi kerja pun akan senyum," ujar Ruslan.

https://properti.kompas.com/read/2020/07/17/170025321/menyoal-integrasi-tabungan-pembiayaan-perumahan-selain-tapera

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke