JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2020.
Dengan demikian, Badan Pengelola (BP) Tapera bisa segera menjalankan operasionalnya.
Pada tahap awal atau selama dua tahun pertama, lembaga ini berfokus pada operasionalisasi layanan Tapera bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum).
Dana peserta eks Taperum-PNS nantinya akan dikembalikan kepada PNS Pensiun atau ahli waris dan diperhitungkan sebagai saldo awal bagi Peserta PNS Aktif.
Saldo awal peserta ini kemudian dikelola menggunakan model kontrak investasi dan sebagian dialokasikan dalam pelaksanaan initial project pembiayaan perumahan bagi peserta Tapera.
Baca juga: Dana FLPP Akan Dilimpahkan ke BP Tapera Secara Bertahap
Nantinya, BP Tapera mengelola dan menginvestasikan simpanan peserta.
Simpanan itu akan diinvestasikan di pasar modal maupun pasar uang dengan skema kontrak investasi kolektif (KIK), bekerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Bank Kustodian, dan Manajer Investasi.
Guna mengelola dana peserta, BP Tapera bekerja sama dengan bank kustodian serta manajer investasi (MI).
Komisioner BP Tapera Adi Setianto menjelaskan, dalam menentukan kriteria bank kustodian dan MI yang akan mengelola dana Tapera, pihaknya telah berkonsultasi dengan KSEI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta asosiasi.
"Saat menentukan MI kami buat kriteria. Kami ingin setransparan mungkin," kata Adi saat konferensi video, Jumat (6/6/2020).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.