Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Masa Transisi Tapera, FLPP Tetap Berjalan

Kompas.com - 05/06/2020, 21:58 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan, selama Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) masih dalam masa transisi, maka layanan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) masih berjalan.

BP Tapera baru akan berfungsi optimal melaksanakan tugasnya, maksimal dalam waktu tujuh tahun ke depan.

Hal ini karena dalam tahap awal atau selama dua tahun pertama, lembaga ini akan berfokus pada operasionalisasi layanan Tapera untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum).

"Selama masa transisi, Pemerintah menjaga agar layanan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) itu tidak terputus," terang Eko dalam konferensi video, Jumat (5/6/2020).

Baca juga: Ingat, Tak Semua Peserta Berhak Dapat Fasiltas Tapera

Eko menambahkan, menurut aturan perundang-undangan, ketentuan pengalihan dana FLPP ke Tapera sedianya dilaksanakan pada tahun 2021.

"Tapi sekali lagi selama BP Tapera nanti belum bisa melayani MBR keseluruhan, maka FLPP masih berjalan," kata dia.

Meski demikian, Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, pada tahun 2021, BP Tapera sudah mulai melakukan pengalihan dana FLPP secara bertahap.

Kemudian, pada tahun 2022-2023, BP Tapera akan memperluas kepesertaan kepada pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Derah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta TNI/Polri.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Kunta Wibawa menegaskan, kepesertaan untuk pekerja swasta paling lama dilaksanakan tujuh tahun setelah PP Penyelenggaraan Tapera diterbitkan.

Baca juga: WNA Pun Wajib Ikut Tapera, Ini Penjelasannya

"Tidak menutup kemungkinan ada pekerja atau perusahaan atau pekerja mandiri yang mendaftar sekarang. Tapi wajibnya itu masih nanti 7 tahun," tutur Kunta.

Eko menuturkan, dengan adanya Tapera ini ketersediaan akan rumah, khususnya bagi MBR bisa lebih ditingkatkan.

Pasalnya, dana untuk membangun rumah tersebut sudah tak bergantung lagi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang notabene terbatas.

Pengelolaan Tapera diharapkan dapat dilakukan dengan tata kelola yang transparan dengan memberikan manfaat yang lebih luas bagi para peserta.

 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Tapera

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau