JAKARTA, KOMPAS.com - Para pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Hal ini tertuang dalam Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020.
Dengan berlakunya PP tersebut, maka Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dapat segera beroperasi.
BP Tapera bertugas menghimpun dana murah jangka panjang untuk pembiayaan rumah dengan harga terjangkau dan mewujudkan mimpi rumah pertama.
Namun, dalam tahap awal atau selama dua tahun pertama, lembaga ini akan berfokus pada operasionalisasi layanan Tapera bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum).
Baca juga: Dana FLPP Akan Dilimpahkan ke BP Tapera Secara Bertahap
Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, setelah itu, pada tahun 2021, lembaga ini mulai mengawal pengalihan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ke BP Tapera.
"Jadi pertama kami membangun kredibilitas badan dan fokus pada ASN," ucap Adi dalam konferensi video, Jumat (5/6/2020).
Kemudian, pada tahun 2022-2023, BP Tapera akan memperluas kepesertaan kepada pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Derah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta TNI/POLRI.
"Yang pertama melayani ASN, kami coba mengelola secara lebih kredibel. Setelah kami sukses mengelola, baru segmen beralih ke BUM, BUMD, BUMDes, TNI/POLRI," tutur Adi.
Adi menambahkan, pihaknya akan membuat peta jalan atau roadmap guna memfasilitasi pegawai BUMN, BUMD, BUMDes, serta TNI/POLRI.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.