Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/06/2020, 15:44 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2020.

Dengan demikian, Badan Pengelola (BP) Tapera bisa segera menjalankan operasionalnya.

Pada tahap awal atau selama dua tahun pertama, lembaga ini berfokus pada operasionalisasi layanan Tapera bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum).

Dana peserta eks Taperum-PNS nantinya akan dikembalikan kepada PNS Pensiun atau ahli waris dan diperhitungkan sebagai saldo awal bagi Peserta PNS Aktif.

Saldo awal peserta ini kemudian dikelola menggunakan model kontrak investasi dan sebagian dialokasikan dalam pelaksanaan initial project pembiayaan perumahan bagi peserta Tapera.

Baca juga: Dana FLPP Akan Dilimpahkan ke BP Tapera Secara Bertahap

Nantinya, BP Tapera mengelola dan menginvestasikan simpanan peserta.

Simpanan itu akan diinvestasikan di pasar modal maupun pasar uang dengan skema kontrak investasi kolektif (KIK), bekerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Bank Kustodian, dan Manajer Investasi.

Guna mengelola dana peserta, BP Tapera bekerja sama dengan bank kustodian serta manajer investasi (MI).

Komisioner BP Tapera Adi Setianto menjelaskan, dalam menentukan kriteria bank kustodian dan MI yang akan mengelola dana Tapera, pihaknya telah berkonsultasi dengan KSEI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta asosiasi.

"Saat menentukan MI kami buat kriteria. Kami ingin setransparan mungkin," kata Adi saat konferensi video, Jumat (6/6/2020).

Ilustrasi tabunganwww.shutterstock.com Ilustrasi tabungan
Pemilihan bank kustodian dan MI disesuaikan dengan kriteria. Untuk bank kustodi, kriterianya antara lain berpengalaman, dan memiliki pegawai yang cukup lama menjalankan operasinya.

Selain itu, bank kustodian yang dipilih memiliki sistem operasi yang dapat mengakomodasi kebutuhan.

"Kami tahu bahwa kapasitas bank kustodian di Indonesia itu untuk mengelola sekitar 200.000-400.000 nasabah. Kebayang mendadak ada 4 juta," kata Adi.

Untuk itulah, BP Tapera telah melakukan diskusi dengan tiga bank besar yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Dari diskusi tersebut, Adi mengatakan, BP Tapera akhirnya memilih BRI sebagai bank kustodian.

"Kami ngobrol dengan direksi terkait karena menyangku investasi. Dari diskusi akhirnya kami pilih adalah Bank BRI, karena ada komitmen," ucap Adi.

Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio menambahkan, BP Tapera juga menggunakan parameter yang sama untuk menunjuk MI.

Menurut Gatut, MI-lah yang akan mengelola dana peserta sehingga bisa dikembangkan dan menjamin keberlanjutan dana tersebut.

Adapun parameter yang digunakan antara lain performa, kinerja, dan rekam jejak. Dalam menentukan rekam jejak, BP Tapera tidak bekerja sendiri.

Gatut mengatakan, mereka bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan MI yang dipilih memiliki kredibilitas serta rekam jejak yang baik.

"Untuk sementara MI yang kami tunjuk itu ada lima," kata dia.

Baca juga: Sejumlah Manfaat Tapera untuk Peserta yang Sudah Memiliki Rumah

Adi menambahkan, dana peserta nantinya akan dikelola dengan dua cara, yakni secara konvensional dan syariah.

Sebelumnya, BP Tapera telah melakukan konsultasi dengan Dewan Syariah Nasional (DSN).

Dengan penerbitan PP Penyelenggaraan Tapera, 3 persen gaji per bulan akan dipangkas untuk iuran simpanan Tapera.

Rinciannya, 0,5 persen dibayarkan oleh perusahaan dan 2,5 persen dipotong dari gaji pekerja.

Penghimpunan simpanan peserta akan mulai dilaksanakan pada Januari 2021 mendatang.

Pada tahun yang sama, Pemerintah juga akan melakukan pengalihan Dana FLPP ke dalam Dana Tapera sesuai dengan amanat PP Penyelenggaraan Tapera.

Kemudian, pada tahun 2022-2023, BP Tapera akan memperluas kepesertaan kepada pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Derah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta TNI/POLRI.

Sementara kepesertaan untuk pekerja swasta paling lama dilaksanakan tujuh tahun setelah PP Penyelenggaraan Tapera diterbitkan.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Tapera

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com