Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/07/2020, 11:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) resmi diteken pada 20 Mei 2020.

PP Penyelenggaraan Tapera ini mengatur proses pengelolaan dana Tapera yang mencakup kegiatan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan untuk pembiayaan perumahan bagi pesertanya.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto menyatakan, penyelenggaraan program ini diperuntukkan bagi seluruh segmen pekerja dengan asas gotong royong.

Baca juga: Kedua Bank Ini Siap Jadi Mitra BP Tapera

Dengan berlakunya PP ini, Adi mengatakan, proyeksi peserta pada tahun 2020 sebanyak 4,2 juta.

"Dari data sebelum pandemi akumulasi peserta, proyeksi kami tahun 2020 sebanyak 4,2 juta ini berasal dari eks peserta Bapertarum," ucap Adi saat rapat kerja dengan DPR RI, Kamis (9/7/2020).

Adi mengatakan, proyeksi kepesertaan Tapera pada tahun 2021 naik menjadi 5,3 juta. Kemudian pada tahun 2022 menjadi 7,74 juta.

Jumlah kepesertaan diperkirakan meningkat pada tahun selanjutnya menjadi 10,2 juta jiwa dan menjadi 13,1 juta pada tahun 2024.

Hingga tahun 2024, sebanyak 13,1 juta orang diproyeksikan menjadi peserta Tapera.SHUTTERSSTOCK/RUSTLE Hingga tahun 2024, sebanyak 13,1 juta orang diproyeksikan menjadi peserta Tapera.
Seluruh peserta ini merupakan proyeksi dari bergabungnya Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI/ pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai peserta Tapera.

"Ini adalah hasil proyeksi kelompok pekerja ASN, BUMN, BUMD, BUMDes, TNI/POLRI. itu sasarannya sampai nanti akhir tahun 2024 bisa terhimpun peserta sebanyak 13,1 juta," kata Adi.

Baca juga: Meski Ada Tapera, Proses Penyediaan Perumahan Tidak Berubah

Sementara kepesertaan untuk pekerja swasta paling lama dilaksanakan tujuh tahun setelah PP Penyelenggaraan Tapera diterbitkan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+