JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) resmi diteken pada 20 Mei 2020.
PP Penyelenggaraan Tapera ini mengatur proses pengelolaan dana Tapera yang mencakup kegiatan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan untuk pembiayaan perumahan bagi pesertanya.
Komisioner BP Tapera Adi Setianto menyatakan, penyelenggaraan program ini diperuntukkan bagi seluruh segmen pekerja dengan asas gotong royong.
Baca juga: Kedua Bank Ini Siap Jadi Mitra BP Tapera
Dengan berlakunya PP ini, Adi mengatakan, proyeksi peserta pada tahun 2020 sebanyak 4,2 juta.
"Dari data sebelum pandemi akumulasi peserta, proyeksi kami tahun 2020 sebanyak 4,2 juta ini berasal dari eks peserta Bapertarum," ucap Adi saat rapat kerja dengan DPR RI, Kamis (9/7/2020).
Adi mengatakan, proyeksi kepesertaan Tapera pada tahun 2021 naik menjadi 5,3 juta. Kemudian pada tahun 2022 menjadi 7,74 juta.
Jumlah kepesertaan diperkirakan meningkat pada tahun selanjutnya menjadi 10,2 juta jiwa dan menjadi 13,1 juta pada tahun 2024.
"Ini adalah hasil proyeksi kelompok pekerja ASN, BUMN, BUMD, BUMDes, TNI/POLRI. itu sasarannya sampai nanti akhir tahun 2024 bisa terhimpun peserta sebanyak 13,1 juta," kata Adi.
Baca juga: Meski Ada Tapera, Proses Penyediaan Perumahan Tidak Berubah
Sementara kepesertaan untuk pekerja swasta paling lama dilaksanakan tujuh tahun setelah PP Penyelenggaraan Tapera diterbitkan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.