Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana FLPP Akan Dilimpahkan ke BP Tapera Secara Bertahap

Kompas.com - 05/06/2020, 17:17 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko Djoeli Heripoerwanto memastikan, dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) akan dilimpahkan ke Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) secara bertahap.

"Dana FLPP dengan total Rp 40 triliun akan dilimpahkan ke BP Tapera. Tidak langsung, namun secara bertahap," ungkap Eko dalam konferensi virtual, Jumat (5/6/2020).

Pelimpahan dana FLPP ke BP Tapera tersebut akan dilakukan mulai tahun 2021 mendatang.

Eko melanjutkan, program Kredit Pemilikan Rumah Rakyat (KPR) Bersubsidi yang selama ini dijalankan oleh Pemerintah tidak akan terhenti selama masa transisi BP Tapera menuju operasional.

Baca juga: Sejumlah Manfaat Tapera untuk Peserta yang Sudah Memiliki Rumah

Kehadiran BP Tapera ini diharapkan dapat melampaui penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menjadi lebih besar ketimbang program yang selama ini dilaksakanan Pemerintah.

Contoh program perumahan yang dicanangkan oleh Pemerintah adalah, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), maupun Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

"Dengan adanya Tapera ini ketersediaan akan rumah bisa lebih ditingkatkan," ucap Eko.

Pasalnya, dana untuk membangun rumah tersebut sudah tak bergantung lagi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang notabene terbatas.

Adapun pelayanan pelaksanaan program Tapera pada tahap awal akan diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru.

Selanjutnya, perluasan kepesertaan akan dilakukan secara bertahap untuk segmen pekerja penerima upah di BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, pekerja swasta, pekerja mandiri, serta pekerja sektor informal.

Pengelolaan Tapera diharapkan dapat dilakukan dengan tata kelola yang transparan dengan memberikan manfaat yang lebih luas bagi para peserta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com