Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/06/2020, 20:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

PP tersebut diteken pada 20 Mei 2020. Dengan ditandatanganinya PP tersebut, maka Badan Pengelola (BP) Tapera bisa segera beroperasi pada 2021 mendatang.

Hingga saat ini, terdapat dua bank yang siap menjadi mitra BP Tapera. Kedua bank ini adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau Bni dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.

Senior Vice President Hubungan Kelembagaan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Hermita mengatakan, BNI siap menjadi mitra Tapera lantaran sudah berpengalaman.

Pengalamaan ini terkait dengan pengelolaan dana Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum) yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kami sangat mendukung program-program yang disampaikan oleh Pemerintah," ucap Hermita dalam konferensi virtual, Jumat (26/6/2020).

Dia melanjutkan, Tapera ini bukan hanya untuk membeli rumah baru, tetapi juga untuk memperbaiki rumah lama.

Peruntukkan ini dinilainya sangat positif, karena ada keleluasaan kepentingan yang dapat dimanfaatkan oleh peserta.

Selain itu, dari sisi perbankan, Tapera dianggap dapat memaksimalkan kepemilikan rumah bagi ASN. Sebab, dari sekian banyak dana yang disiapkan oleh Pemerintah, baru terserap 12 persen.

"Jadi, masih banyak ASN yang belum memiliki rumah dan dan potensial untuk diakomodasi," ucap Hermita.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+