Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Rumah Karya Soekarno di Bandung yang Dikabarkan Mangkrak

Kompas.com - 26/06/2020, 16:15 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bandung diketahui telah melakukan penyegelan bangunan cagar budaya salah satu rumah karya Presiden pertama RI Soekarno di Bandung pada 23 Juli 2018 silam.

Kabar ini kemudian menjadi perbincangan hangat di media sosial karena disebut rumah dengan nilai budaya tinggi ini mangkrak dan dibiarkan telantar.

Bagaimana duduk perkaranya? Kompas.com pun mewawancarai Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Jawa Barat untuk mendapatkan informasi detail mengenai rumah karya Soekarno ini.

Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Jawa Barat Georgius Budi Yulianto mengungkapkan, rumah ini disebut rumah kembar.

Lokasinya berada di simpang Jalan Malabar-Gatot Subroto, Bandung.

Salah satu rumah kembar di sisi barat Jalan Malabar ini menjadi permasalahan karena direnovasi dan tak sesuai dengan kaidah cagar budaya.

Akhirnya, Pemkot Bandung melakukan penyegelan terhadap rumah tersebut yang dimpimpin oleh Wali Kota Bandung pada saat itu, Ridwan Kamil.

Baca juga: Kisah Wisma Nusantara, Pencakar Langit Pertama di Asia Tenggara

Alasannya, membongkar bangunan cagar budaya karya Soekarno dianggap sebagai pelanggaran signifikan.

Pada saat itu, Ridwan Kamil meminta IAI Jawa Barat datang ke lokasi rumah kembar yang sudah direnovasi tersebut.

"Intinya pada saat itu kami dimintai keterangan apakah arsiteknya anggota IAI Jabar atau bukan," ucap Budi kepada Kompas.com, Kamis (25/6/2020).

Setelah itu, pihaknya melakukan verifikasi dan penelusuran terkait arsitek yang melakukan renovasi.

Hasilnya, arsitek tersebut bukanlah anggota IAI Jabar dan secara otomatis tidak bisa dilakukan penindakan atau sanksi kepada pihak yang bersangkutan karena bukan bagian dari organisasi tersebut.

Budi menegaskan, jika ada hal serupa dan arsitek tersebut merupakan anggota IAI Jabar maka akan dilakukan pemanggilan oleh Majelis Kehormatan Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan verfikasi dan pemberian sanksi (jika terbukti bersalah).

Kemudian, pengurus IAI Jawa Barat diminta menghadap Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung beserta arsitek dan pemilik bangunan tersebut.

Kesimpulannya, bangunan tersebut harus dikembalikan kepada bentuk aslinya.

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) mendapatkan persetujuan untuk pengembalian bangunan ke bentuk semula.

Budi mengungkapkan, pemilik bangunan pun telah memulai pekerjaannya kembali sesuai dokumen yang sudah disetujui oleh TACB dan Distaru Kota Bandung.

Namun, konstruksi bangunan tersebut dihentikan sementara karena adanya pandemi Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau