JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil meninjau pembongkaran sheetpile bangunan Waterpark Dwisari.
Bangunan Waterpark Dwisari yang berada ditepi Sungai Cibeet, Kabupaten Bekasi yang merupakan bagian dari Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).
Wahana taman air itu diketahui tidak memiliki izin lingkungan serta melanggar ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Dalam permen disebutkan, garis sempadan Sungai Cibeet ditentukan paling sedikit 100 meter dari tepi palung sungai.
Baca juga: Langgar Tata Ruang, Waterpark Dwisari Bekasi Resmi Dibongkar
Hal ini membuat bangunan waterpark melanggar ketentuan tata ruan. Pasalnya, bangunan wahana tersebut sebagian berada di badan Sungai Cibeet.
Selain itu, berdasarkan hasil kajian, sebanyak 243 batang sheetpile wahana berada di badan Sungai Cibeet.
Sementara struktur beton taman air seluas 945 meter persegi berada di sempadan sungai. Padahal area ini memiliki fungsi sebagai kawasan lindung.
Selain itu, area lain seluas 4.122 meter persegi berada pada kawasan yang ditetapkan sebagai area pertanian.
Oleh karenanya, Basuki mengatakan bahwa kawasan sempadan sungai harus dipertahankan guna menghindari terjadinya erosi dan kerusakan terhadap kualitas air sungai.
Dia mengatakan, selain masalah semapda, terdapat ratusan situ yang telah hilang di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Puncak, dan Cianjur. Saat ini area-area tersebut telah berubah menjadi kawasan permukiman.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.