JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membongkar Waterpark Dwisari.
Wahana taman air yang berada di dekat Sungai Cibeet, Kampung Ciranggon, Kabupaten Bekasi, tersebut dinilai telah melanggar tata ruang.
Untuk itu, bangunan waterpark diputuskan untuk dibongkar.
Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati memastikan hal tersebut kepada Kompas.com, Kamis (25/6/2020).
"Atas pelanggaran ini dilakukan pembongkaran," ucap Yulia.
Dia menambahkan, hari ini, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono akan meninjau proses pembongkaran.
"Ini masih berproses. Jadi Menteri ATR/BPN dan Menteri PUPR bersama unsur Forkominda akan meninjau proses pembongkaran," tutur dia.
Proses pembongkaran diperkirakan membutuhkan waktu kurang lebih selama satu bulan.
Baca juga: Dianggap Melanggar Tata Ruang, Waterpark Dwisari Harus Dibongkar
Sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Fadil mengatakan, menurut Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi, kawasan tersebut diperuntukkan bagi sempadan sungai dan pertanian lahan basah.
Oleh karenanya, bangunan tersebut harus dibongkar. Fadil menjelaskan, pelanggaran pemanfaatan ruang tersebut diketahui berdasarkan hasil aduan yang diterima oleh Kementerian ATR/BPN.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan