KOMPAS.com - Ditjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pembangunan Waterpark Dwisari telah melanggar Rencana Tata Ruang (RTR).
Kawasan tersebut terletak di dekat Sungai Cibeet, Kampung Ciranggon, Kabupaten Bekasi.
Menurut Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi, kawasan tersebut diperuntukkan bagi sempadan sungai dan pertanian lahan basah.
"Oleh karena itu, bangunan waterpark tersebut sebaiknya dibongkar," tegas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Fadil dalam pertemuan bedah kasus yang diselenggarakan di Bekasi, Selasa (25/2/2020).
Dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Senin (2/3/2020), Fadil menjelaskan, pelanggaran pemanfaatan ruang tersebut diketahui berdasarkan hasil aduan yang diterima oleh Kementerian ATR/BPN.
Setelah menerima laporan, Kementerian ATR/BPN membentuk tim audit tata ruang untuk menelusuri pengaduan tersebut.
Baca juga: [POPULER PROPERTI] Vila di Puncak Akan Dibongkar dan 3 Gubernur Absen Rapat
Setelah dilakukan kajian dan survei, ditemukan pancang dan konstruksi beton di badan sungai dan tak memiliki izin pemanfaatan ruang. Serta letaknya tak berada pada batas bidang tanah yang dikuasai atau dimiliki.
Senada dengan hasil kajian tim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat mengungkapkan bahwa pembangunan waterpark tidak memiliki izin lingkungan.
Sementara itu, Balai Wilayah Sungai (BWS) Citarum mengindikasikan, kegiatan pembangunan berada di wilayah garis sempadan Sungai Cibeet.
Garis sempadan Sungai Cibeet ditentukan paling sedikit 100 meter dari tepi palung sungai berdasarkan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.