Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KCIC Ditantang Buka Studi Amdal Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Kompas.com - 02/03/2020, 21:01 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Keselamatan Konstruksi (Komite K2) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menghentikan sementara aktivitas proyek Kereta Cepat jakarta Bandung (KCJB) mulai Senin (2/3/2020) hingga dua minggu ke depan.

Komite K2 menilai proyek infrastruktur transportasi yang dibangun PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) ini telah menyebabkan banjir dan mengganggu kelancaran lalu lintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Purbaleunyi.

Ketua Komite K2 yang juga Plt Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Danis Hidayat Sumadilaga menegaskan hal tersebut kepada Kompas.com, Minggu (1/3/2020).

"Betul penghentian sementara selama 14 hari kerja efektif. Akan kami evaluasi mulai Senin besok 2 Maret," jelas Danis.

Baca juga: 6 Kesalahan KCIC Bikin Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dihentikan Sementara

Selain itu, Komite K2 juga menilai PT KCIC telah melakukan enam kesalahan yakni:

1. Pembangunan proyek tersebut kurang memperhatikan kelancaran akses masuk keluar jalan tol sehingga berdampak terhadap kelancaran jalan tol dan jalan non-tol.

2. Pembangunan proyek tersebut kurang memperhatikan manajemen proyek di mana terjadi pembiaran penumpukan material pada bahu jalan sehingga mengganggu fungsi drainase, kebersihan jalan dan keselamatan pengguna jalan.

3. Pembangunan proyek tersebut menimbulkan genangan air pada jalan Tol Jakarta-Cikampek yang menyebabkan kemacetan luar biasa pada jalan tol dan mengganggu kelancaran logistik.

4. Pengelolaan sistem drainase yang buruk dan keterlambatan pembangunan saluran drainase sesuai kapasitas yang telah terputus oleh kegiatan proyek yang menyebabkan banjir di jalan tol.

5. Adanya pembangunan pilar LRT yang dikerjakan oleh PT KCIC di KM 3+800 tanpa izin sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

6. Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keselamatan lingkungan, dan keselamatan publik belum memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Intrans) Deddy Herlambang mendukung langkah Komite K2. 

Baca juga: Ahli: Daripada Ngawur Terus, Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sebaiknya Distop

Menurut dia, KCIC harus berkoordinasi dan konsolidasi dengan Kementerian PUPR agar selama masa penghentian sementara proyek KCJB, dapat memperbaiki enam kesalahan tersebut.

Deddy juga berpendapat, masa penghentian sementara merupakan momentum yang tepat bagi PT KCIC untuk membuka kepada publik analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan analisis dampak lalu lintas (andalalin) KCJB.

Dari studi amdal dan andalalin ini bisa diketahui apakah ada pelanggaran atau tidak. Kalau sudah dilakukan amdal dan andalalin, seharusnya tidak akan ada banjir dan kemacetan lagi selama proses konstruksi.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau