Oleh karena itu, menurut Meiki, baik Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri PUPR, atau bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya melihat secara utuh seluruh aktivitas dan masalah yang diakibatkan oleh proyek KCJB.
Selain itu, penghentian proyek dilakukan secara menyeluruh dan harus diaudit ulang seluruh aktivitasnya.
Dia juga merekomendasikan peninjauan kembali atas aspek kepentingan kehadiran proyek KCJB karena tidak mengakomodasi kepentingan seluruh kelompok masyarakat.
"Kami juga meminta Menteri PUPR, Menteri LHK, dan Presiden Jokowi, untuk melaksanakan pengawasan dan penegakkan hukum. Jangan hanya mengejar target dan warisan infrastruktur tapi rakyat serta lingkungan hidup dikorbankan," tuntas Meiki.
Untuk diketahui, trase KCJB dirancang sepanjang 142,3 kilometer, dan melintasi dua provinsi serta 9 kota/kabupaten.
Kesembilan kota dan kabupaten itu adalah Kota Jakarta Timur, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung.
PT KCIC diketahui mengajukan permohonan penerbitan izin lingkungan kegiatan pembangunan jalan KCJB sepanjang 142,3 kilometer melewati Jakarta Timur di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung, di Provinsi Jawa Barat, kepada Menteri LHK dengan surat nomor KCIC.SP.048 tanggal 14 Januari 2016.
Permohonan pengajuan izin ini dibalas Menteri LHK dengan menerbitkan kelayakan lingkungan hidup rencana kegiatan pembangunan jalan KCJB sepanjang 142,3 kilometer melalui Surat Keputusan Nomor SK.35/Menlhk-Setjen/PKTL.0/1/2016 tanggal 20 Januari 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.