JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Keselamatan Konstruksi (Komite K2) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara resmi menghentikan sementara kegiatan proyek high speed railway atau Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB).
Penghentian sementara kegiatan pembangunan proyek KCJB yang dikerjakan oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) berlaku selama 14 hari keja efektif mulai Senin (2/3/2020) besok.
Ketua Komite K2 yang juga Plt Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Danis Hidayat Sumadilaga menegaskan hal tersebut kepada Kompas.com, Minggu (1/3/2020).
Baca juga: Dituding Bikin Banjir, Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Disetop Mulai Senin Besok
"Betul penghentian sementara selama 14 hari kerja efektif. Akan kami evaluasi mulai Senin besok 2 Maret," jelas Danis.
Komite K2 telah melayangkan surat penghentian sementara kegiatan proyek KCJB dengan Nomor 13 K.03.03-Komite K2/23.
Surat bertanggal 27 Februari 2020 itu diterima manajemen PT KCIC pada Jumat 29 Februari 2020.
Komite K2 memutuskan untuk menghentikan segala kegiatan konstruksi KCJB dengan sejumlah pertimbangan.
Satu di antaranya adalah banjir dan macet di Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Purbaleunyi sebagai dampak dari kegiatan konstruksi KCJB.
Dalam surat tersebut, Komite K2 menilai PT KCIC sebagai pengembang KCJB telah melakukan enam kesalahan terkait lingkungan, pengguna jalan, sistem drainase, dan keselamatan kesehatan kerja (K3).
Baca juga: KCIC Buka 2.400 Lowongan Kerja untuk Kereta Cepat Jakarta Bandung
Berikut penilaian Komite K2 terhadap PT KCIC atas proyek KCJB:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.