Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Kesalahan KCIC Bikin Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dihentikan Sementara

Kompas.com - 01/03/2020, 19:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Keselamatan Konstruksi (Komite K2) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara resmi menghentikan sementara kegiatan proyek high speed railway  atau Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB).

Penghentian sementara kegiatan pembangunan proyek KCJB yang dikerjakan oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) berlaku selama 14 hari keja efektif mulai Senin (2/3/2020) besok.

Ketua Komite K2 yang juga Plt Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Danis Hidayat Sumadilaga menegaskan hal tersebut kepada Kompas.com, Minggu (1/3/2020).

Baca juga: Dituding Bikin Banjir, Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Disetop Mulai Senin Besok

"Betul penghentian sementara selama 14 hari kerja efektif. Akan kami evaluasi mulai Senin besok 2 Maret," jelas Danis.

Komite K2 telah melayangkan surat penghentian sementara kegiatan proyek KCJB dengan Nomor 13 K.03.03-Komite K2/23.

Surat bertanggal 27 Februari 2020 itu diterima manajemen PT KCIC pada Jumat 29 Februari 2020. 

Komite K2 memutuskan untuk menghentikan segala kegiatan konstruksi KCJB dengan sejumlah pertimbangan. 

Satu di antaranya adalah banjir dan macet di Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Purbaleunyi sebagai dampak dari kegiatan konstruksi KCJB.

Dalam surat tersebut, Komite K2 menilai PT KCIC sebagai pengembang KCJB telah melakukan enam kesalahan terkait lingkungan, pengguna jalan, sistem drainase, dan keselamatan kesehatan kerja (K3).

Baca juga: KCIC Buka 2.400 Lowongan Kerja untuk Kereta Cepat Jakarta Bandung

Berikut penilaian Komite K2 terhadap PT KCIC atas proyek KCJB:

1. Pembangunan proyek tersebut kurang memperhatikan kelancaran akses masuk keluar jalan tol sehingga berdampak terhadap kelancaran jalan tol dan jalan non-tol.

2. Pembangunan proyek tersebut kurang memperhatikan manajemen proyek di mana terjadi pembiaran penumpukan material pada bahu jalan sehingga mengganggu fungsi drainase,  kebersihan jalan dan keselamatan pengguna jalan.

3. Pembangunan proyek tersebut menimbulkan genangan air pada jalan Tol Jakarta-Cikampek yang menyebabkan kemacetan luar biasa pada jalan tol dan mengganggu kelancaran logistik.

4. Pengelolaan sistem drainase yang buruk dan keterlambatan pembangunan saluran drainase sesuai kapasitas yang telah terputus oleh kegiatan proyek yang menyebabkan banjir di jalan tol.

5. Adanya pembangunan pilar LRT yang dikerjakan oleh PT KCIC di KM 3+800 tanpa izin sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau