Penghentian sementara kegiatan pembangunan proyek KCJB yang dikerjakan oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) berlaku selama 14 hari keja efektif mulai Senin (2/3/2020) besok.
Ketua Komite K2 yang juga Plt Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Danis Hidayat Sumadilaga menegaskan hal tersebut kepada Kompas.com, Minggu (1/3/2020).
"Betul penghentian sementara selama 14 hari kerja efektif. Akan kami evaluasi mulai Senin besok 2 Maret," jelas Danis.
Komite K2 telah melayangkan surat penghentian sementara kegiatan proyek KCJB dengan Nomor 13 K.03.03-Komite K2/23.
Surat bertanggal 27 Februari 2020 itu diterima manajemen PT KCIC pada Jumat 29 Februari 2020.
Komite K2 memutuskan untuk menghentikan segala kegiatan konstruksi KCJB dengan sejumlah pertimbangan.
Satu di antaranya adalah banjir dan macet di Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Purbaleunyi sebagai dampak dari kegiatan konstruksi KCJB.
Dalam surat tersebut, Komite K2 menilai PT KCIC sebagai pengembang KCJB telah melakukan enam kesalahan terkait lingkungan, pengguna jalan, sistem drainase, dan keselamatan kesehatan kerja (K3).
Berikut penilaian Komite K2 terhadap PT KCIC atas proyek KCJB:
1. Pembangunan proyek tersebut kurang memperhatikan kelancaran akses masuk keluar jalan tol sehingga berdampak terhadap kelancaran jalan tol dan jalan non-tol.
2. Pembangunan proyek tersebut kurang memperhatikan manajemen proyek di mana terjadi pembiaran penumpukan material pada bahu jalan sehingga mengganggu fungsi drainase, kebersihan jalan dan keselamatan pengguna jalan.
3. Pembangunan proyek tersebut menimbulkan genangan air pada jalan Tol Jakarta-Cikampek yang menyebabkan kemacetan luar biasa pada jalan tol dan mengganggu kelancaran logistik.
4. Pengelolaan sistem drainase yang buruk dan keterlambatan pembangunan saluran drainase sesuai kapasitas yang telah terputus oleh kegiatan proyek yang menyebabkan banjir di jalan tol.
5. Adanya pembangunan pilar LRT yang dikerjakan oleh PT KCIC di KM 3+800 tanpa izin sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
6. Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keselamatan lingkungan, dan keselamatan publik belum memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Menurut Danis, pekerjaan konstruksi proyek KCJB dapat dilanjutkan kembali setelah dilakukan evaluasi menyeluruh atas pengelolaan pelaksanaan konstruksi.
Itu pun dengan catatan, pelaksanaan konstruksi sepenuhnya mengikuti Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2019 tentang SMKK yang menjamin keselamatan konstruksi, pekerja, lingkungan dan publik yang disetujui oleh Komite K2.
Menanggapi hal ini, PT KCIC masih mempelajari surat dari Ketua Komite K2 dan Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR.
Dari informasi yang dihimpun Kompas.com, manajemen PT KCIC langsung melakukan konsolidasi internal dan koordinasi dengan Kementerian PUPR, setelah menerima surat surat permintaan penghentian sementara proyek KCJB pada Jumat (29/2/2020).
Selain konsolidasi internal dan koordinasi dengan Kementerian PUPR, manajemen PT KCIC juga tengah menyiapkan surat hak jawab.
"Manajemen KCIC sedang konsolidasi dan menyiapkan hak jawab. InshaAllah akan segera disampaikan setelah selesai. Senin sudah disampaikan," demikian informasi tersebut.
Kereta cepat Jakarta-Bandung dirancang sepanjang 142,3 kilometer, 80 kilometer di antaranya merupakan struktur layang atau elevated.
Sementara terowongannya sepanjang 16,9 kilometer yang mencakup tiga belas terowongan, dengan dimensi terpanjang 4,1 kilometer.
Pembangunan terowongan menggunakan metode shield tunning dengan mesin Tunnel Boring Machine (TBM) yang didatangkan dari Shanghai, China.
https://properti.kompas.com/read/2020/03/01/190000521/6-kesalahan-kcic-bikin-kereta-cepat-jakarta-bandung-dihentikan-sementara