Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dianggap Melanggar Tata Ruang, Waterpark Dwisari Harus Dibongkar

Kawasan tersebut terletak di dekat Sungai Cibeet, Kampung Ciranggon, Kabupaten Bekasi.

Menurut Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi, kawasan tersebut diperuntukkan bagi sempadan sungai dan pertanian lahan basah.

"Oleh karena itu, bangunan waterpark tersebut sebaiknya dibongkar," tegas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Fadil dalam pertemuan bedah kasus yang diselenggarakan di Bekasi, Selasa (25/2/2020).

Dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Senin (2/3/2020), Fadil menjelaskan, pelanggaran pemanfaatan ruang tersebut diketahui berdasarkan hasil aduan yang diterima oleh Kementerian ATR/BPN.

Setelah menerima laporan, Kementerian ATR/BPN membentuk tim audit tata ruang untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Setelah dilakukan kajian dan survei, ditemukan pancang dan konstruksi beton di badan sungai dan tak memiliki izin pemanfaatan ruang. Serta letaknya tak berada pada batas bidang tanah yang dikuasai atau dimiliki.

Senada dengan hasil kajian tim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat mengungkapkan bahwa pembangunan waterpark tidak memiliki izin lingkungan.

Sementara itu, Balai Wilayah Sungai (BWS) Citarum mengindikasikan, kegiatan pembangunan berada di wilayah garis sempadan Sungai Cibeet.

Garis sempadan Sungai Cibeet ditentukan paling sedikit 100 meter dari tepi palung sungai berdasarkan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015.

Sedangkan, bangunan waterpark tersebut berada di tepi dan badan Sungai Cibeet.

Hal tersebut dikuatkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN yang menunjukkan bahwa pembangunan waterpark di kawasan sempadan sungai tidak diperbolehkan dalam Ketentuan Umum Peraturan Zonasi (KUPZ) Perda RTRW Kabupaten Bekasi.

Kawasan sempadan sungai perlu dipertahankan sehingga terhindar dari erosi dan kerusakan kualitas air sungai.

Oleh karenanya, pendirian bangunan di kawasan sempadan sungai dibatasi hanya untuk menunjang fungsi taman rekreasi.

"Pemilik bangunan juga diharuskan melakukan pembongkaran sheetpile dan konstruksi beton yang berada di badan air dan sempadan sungai secara mandiri," kata Fadil.

Dalam rangka perlindungan hak atas tanahnya, pemilik dapat berkonsultasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Bekasi terkait pemanfaatan ruang yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta mengurus rekomendasi teknis ke BWS Citarum sebagai dasar pengajuan izin.

Terkait pelanggaran yang telah dilakukan, pemilik bangunan akan diberikan sanksi sesuai PP No 15/2010 oleh Pemda Kabupaten Bekasi, dalam pengawasan oleh Ditjen PPRPT.

https://properti.kompas.com/read/2020/03/03/111733021/dianggap-melanggar-tata-ruang-waterpark-dwisari-harus-dibongkar

Terkini Lainnya

Pasarkan Hunian di IKN, Otorita dan Pengembang Akan Gelar 'Roadshow'

Pasarkan Hunian di IKN, Otorita dan Pengembang Akan Gelar "Roadshow"

Hunian
Investasi Rp 15,1 Triliun Masuk ke KEK Sepanjang Triwulan Pertama

Investasi Rp 15,1 Triliun Masuk ke KEK Sepanjang Triwulan Pertama

Berita
Kuartal Pertama, Pengembang PIK2 Raup Pra-penjualan Rp 1,5 Triliun

Kuartal Pertama, Pengembang PIK2 Raup Pra-penjualan Rp 1,5 Triliun

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tegal: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tegal: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Jangan Buang Sisa Minyak ke Dalam Saluran Pembuangan Wastafel! Ini Alasannya

Jangan Buang Sisa Minyak ke Dalam Saluran Pembuangan Wastafel! Ini Alasannya

Tips
Ini Peran Kementerian ATR/BPN Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Ini Peran Kementerian ATR/BPN Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Berita
128 Rumah Ramah Lingkungan di Cikupa Siap Dijual, Harganya Mulai Rp 1,8 Miliar

128 Rumah Ramah Lingkungan di Cikupa Siap Dijual, Harganya Mulai Rp 1,8 Miliar

Berita
Bolehkah Menuangkan Air Mendidih ke Saluran Pembuangan Wastafel?

Bolehkah Menuangkan Air Mendidih ke Saluran Pembuangan Wastafel?

Tips
Punya 350 Hektar Lahan di Bali, ITDC Minta Perubahan Status Hak

Punya 350 Hektar Lahan di Bali, ITDC Minta Perubahan Status Hak

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Wonogiri: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Wonogiri: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Tahun 2024, Metland Bidik 'Marketing Sales' Rp 1,9 Triliun

Tahun 2024, Metland Bidik "Marketing Sales" Rp 1,9 Triliun

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purworejo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purworejo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Kepada Pengusaha China, AHY Komitmen Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Kepada Pengusaha China, AHY Komitmen Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Berita
Indonesia Incar Pengurangan Emisi 385 Juta Ton, Baru Terpangkas Segini

Indonesia Incar Pengurangan Emisi 385 Juta Ton, Baru Terpangkas Segini

Berita
Ke Jepang, Menhub Akan Bahas MRT Jakarta hingga Pelabuhan Patimban

Ke Jepang, Menhub Akan Bahas MRT Jakarta hingga Pelabuhan Patimban

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke