JAKARTA, KOMPAS.com - Tahukah Anda bahwa biaya untuk mendaftarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) hanya dipatok sebesar Rp 50.000?
Simulasi biaya mengurus SHM ini bisa dicek langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang diluncurkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Namun sebelum mengetahui rincian biaya mendaftarkan SHM, perlu diketahui bahwa ada dua jenis pendaftaran SHM.
Baca juga: Jika Bermasalah di Pengadilan, Apakah HGB Bisa Diperpanjang?
"Ada dua jenis, yakni tanah yang bukan berasal dari tanah adat dan tanah yang berasal dari tanah adat," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Misalnya untuk tanah yang bukan berasal dari tanah adat dengan luas 100 meter persegi non-pertanian di Provinsi Maluku Utara. Untuk mendaftarkan tanah tersebut, biaya pendaftaran yang dipatok adalah Rp 50.000.
Akan tetapi, selain biaya pendaftaran, juga ada biaya pemeriksaan tanah sebesar Rp 354.000 dan biaya pengukuran Rp 108.000. Sehingga, total biaya yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp 512.000.
Penyelesaian proses ini diperkirakan membutuhkan waktu 18 hari kerja dengan tarif dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.