Wahana taman air yang berada di dekat Sungai Cibeet, Kampung Ciranggon, Kabupaten Bekasi, tersebut dinilai telah melanggar tata ruang.
Untuk itu, bangunan waterpark diputuskan untuk dibongkar.
Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati memastikan hal tersebut kepada Kompas.com, Kamis (25/6/2020).
"Atas pelanggaran ini dilakukan pembongkaran," ucap Yulia.
Dia menambahkan, hari ini, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono akan meninjau proses pembongkaran.
"Ini masih berproses. Jadi Menteri ATR/BPN dan Menteri PUPR bersama unsur Forkominda akan meninjau proses pembongkaran," tutur dia.
Proses pembongkaran diperkirakan membutuhkan waktu kurang lebih selama satu bulan.
Sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Fadil mengatakan, menurut Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi, kawasan tersebut diperuntukkan bagi sempadan sungai dan pertanian lahan basah.
Oleh karenanya, bangunan tersebut harus dibongkar. Fadil menjelaskan, pelanggaran pemanfaatan ruang tersebut diketahui berdasarkan hasil aduan yang diterima oleh Kementerian ATR/BPN.
Setelah menerima laporan, Kementerian ATR/BPN langsung membentuk tim audit tata ruang guna menelusuri pengaduan tersebut.
Setelah dilakukan kajian dan survei, ditemukan pancang dan konstruksi beton di badan sungai dan tak memiliki izin pemanfaatan ruang.
Letaknya pun tak berada pada batas bidang tanah yang dikuasai atau dimiliki.
Selain itu, menurut kajian tim Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, waterpark itu tidak memiliki izin lingkungan.
Pelanggaran lain juga diungkapkan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Citarum. Kegiatan pembangunan waterpark disebut berada di wilayah garis sempadan Sungai Cibeet, tepatnya di tepi dan badan sungai.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, garis sempadan Sungai Cibeet ditentukan paling sedikit 100 meter dari tepi palung sungai.
Menurut aturan ini, kawasan sempadan sungai perlu dipertahankan sehingga terhindar dari erosi dan kerusakan kualitas air sungai.
Dengan demikian, pendirian bangunan di kawasan sempadan dibatasi hanya untuk menunjang fungsi taman rekreasi.
Hal ini menyebabkan pemilik bangunan diharuskan melakukan pembongkaran sheetpile dan konstruksi beton yang berada di badan air dan sempadan sungai.
https://properti.kompas.com/read/2020/06/25/131029921/langgar-tata-ruang-waterpark-dwisari-bekasi-resmi-dibongkar