Bangunan Waterpark Dwisari yang berada ditepi Sungai Cibeet, Kabupaten Bekasi yang merupakan bagian dari Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).
Wahana taman air itu diketahui tidak memiliki izin lingkungan serta melanggar ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Dalam permen disebutkan, garis sempadan Sungai Cibeet ditentukan paling sedikit 100 meter dari tepi palung sungai.
Hal ini membuat bangunan waterpark melanggar ketentuan tata ruan. Pasalnya, bangunan wahana tersebut sebagian berada di badan Sungai Cibeet.
Selain itu, berdasarkan hasil kajian, sebanyak 243 batang sheetpile wahana berada di badan Sungai Cibeet.
Sementara struktur beton taman air seluas 945 meter persegi berada di sempadan sungai. Padahal area ini memiliki fungsi sebagai kawasan lindung.
Selain itu, area lain seluas 4.122 meter persegi berada pada kawasan yang ditetapkan sebagai area pertanian.
Oleh karenanya, Basuki mengatakan bahwa kawasan sempadan sungai harus dipertahankan guna menghindari terjadinya erosi dan kerusakan terhadap kualitas air sungai.
Dia mengatakan, selain masalah semapda, terdapat ratusan situ yang telah hilang di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Puncak, dan Cianjur. Saat ini area-area tersebut telah berubah menjadi kawasan permukiman.
"Begitu halnya di kawasan puncak Bogor, dari kawasan lindung menjadi kawasan permukiman," ucap Basuki seperti dikutip Kompas.com dari laman resmi Kementerian PUPR, Jumat (26/6/2020).
Sehingga untuk membenahi kawasan tersebut, Kementerian PUPR mengusulkan untuk memperkuat sisi luar sungai dengan tanggul pengarah.
"Nanti setelah 243 batang sheetpile yang berada di Sungai Cibeet kami cabut, kami akan perkuat sisi luar sungai dengan tanggul pengarah," tutur dia.
Basuki menambahkan, Kementerian PUPR telah merancang program pembangunan pengendali banjir Sungai Cibeet dengan prakiraan anggaran sebesar Rp 50 miliar pada tahun 2021.
Program ini merupakan bagian dari pengendalian pencemaran dan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum di Provinsi Jawa Barat atau Citarum Harum.
Selain itu, ada pula normalisasi sungai di 6 lokasi sebesar Rp 137 miliar, rehabilitasi sungai di 3 lokasi senilai Rp 125 miliar, pemeliharaan sungai di 6 lokasi senilai Rp 6,6 miliar.
Kemudian pengendalian banjir di 2 lokasi senilai Rp 100 miliar, dan pelaksanaan kegiatan bekerja sama dengan TNI senilai Rp 200 miliar.
https://properti.kompas.com/read/2020/06/26/104338221/bongkar-waterpark-dwisari-basuki-sempadan-sungai-cibeet-harus-dipertahankan