Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terus Berlanjut, Pengendalian Lumpur Sidoarjo Butuh Rp 0,28 Triliun

Kompas.com - 25/06/2020, 21:36 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Program Pengendalian Lumpur Sidoarjo masih akan dilanjutkan.

Hal ini diketahui dari presentasi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono saat Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, Rabu (24/6/2020).

Pada tahun 2020, Pengendalian Lumpur Sidoarjo merupakan satu dari 13 program Kementerian PUPR.

Akan tetapi pada tahun 2021, Kementerian PUPR melakukan redesain program dan hanya akan melaksanakan lima program saja.

"Redesain program yang tadinya 13 program pada tahun 2020, disederhanakan menjadi lebih fleksibel hanya lima program tahun 2021," ucap Basuki

Program tersebut adalah Dukungan Manajemen yang mencakup Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Sekretaris Jenderal.

Kemudian program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi oleh Ditjen Bina Konstruksi dan BPSDA. Lalu Infrastruktur Konektivitas yang berada di bawah Ditjen Bina Marga.

Baca juga: Program Pengendalian Lumpur Sidoarjo Terus Berlanjut

Program selanjutnya yakni Ketahanan Sumber Daya Air di bawah Ditjen SDA.

Terakhir program Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menjadi tanggung jawab Ditjen Cipta Karya dan Ditjen Perumahan.

Dari kelima program ini, Pengendalian Lumpur Sidoarjo masuk dalam program Ketahanan Sumber Daya Air di bawah Ditjen SDA

Adapun anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 0,28 triliun. Salah satu programnya adalah pengaliran lumpur dengan volume 40 juta meter kubik.

Program pengendalian ini berada di bawah Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2017 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Maret 2017 silam.

Dengan berlakunya perpres ini, maka keberadaan BPLS dimasukkan ke dalam struktur Kementerian PUPR atau tepatnya berada pada Ditjen SDA.

Setelah peleburan ini, nama lembaga tersebut berubah menjadi PPLS.

Pergantian nama dan posisi tersebut membuat BPLS akan semakin kecil pekerjaannya karena praktis hanya tinggal menangani permasalahan dengan pengusaha swasta.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau