Hal ini diketahui dari presentasi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono saat Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, Rabu (24/6/2020).
Pada tahun 2020, Pengendalian Lumpur Sidoarjo merupakan satu dari 13 program Kementerian PUPR.
Akan tetapi pada tahun 2021, Kementerian PUPR melakukan redesain program dan hanya akan melaksanakan lima program saja.
"Redesain program yang tadinya 13 program pada tahun 2020, disederhanakan menjadi lebih fleksibel hanya lima program tahun 2021," ucap Basuki
Program tersebut adalah Dukungan Manajemen yang mencakup Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Sekretaris Jenderal.
Kemudian program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi oleh Ditjen Bina Konstruksi dan BPSDA. Lalu Infrastruktur Konektivitas yang berada di bawah Ditjen Bina Marga.
Program selanjutnya yakni Ketahanan Sumber Daya Air di bawah Ditjen SDA.
Terakhir program Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menjadi tanggung jawab Ditjen Cipta Karya dan Ditjen Perumahan.
Dari kelima program ini, Pengendalian Lumpur Sidoarjo masuk dalam program Ketahanan Sumber Daya Air di bawah Ditjen SDA
Adapun anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 0,28 triliun. Salah satu programnya adalah pengaliran lumpur dengan volume 40 juta meter kubik.
Program pengendalian ini berada di bawah Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2017 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Maret 2017 silam.
Dengan berlakunya perpres ini, maka keberadaan BPLS dimasukkan ke dalam struktur Kementerian PUPR atau tepatnya berada pada Ditjen SDA.
Setelah peleburan ini, nama lembaga tersebut berubah menjadi PPLS.
Pergantian nama dan posisi tersebut membuat BPLS akan semakin kecil pekerjaannya karena praktis hanya tinggal menangani permasalahan dengan pengusaha swasta.
PPLS sendiri memiliki tiga tugas utama. Tugas pertama adalah penanganan masalah sosial kemasyarakatan (pembelian tanah dan bangunan sesuai PAT 22 Maret 2007).
Kedua, pembelian tanah dan bangunan di luar PAT 22 Maret 2007 melalui APBN.
Sedangkan tugas ketiga yaitu penanggulangan semburan lumpur, pengaliran lumpur ke Kali Porong, penanganan infrastruktur, dan mitigasi untuk melindungi keselamatan masyarakat.
Basuki juga sempat menuturkan, perhatian Pemerintah tidak berkurang untuk pengendalian lumpur Sidoarjo.
Bentuk perhatian tersebut dilakukan dengan menangani luapan lumpur, membangun, serta memelihara tanggul dan infrastruktur lain.
Pengelolaan lumpur Sidoarjo yang telah dilakukan berupa pengendalian lumpur dengan pengaliran lumpur ke Kali Porong.
Lumpur tidak bisa mengalir secara gravitasi ke Kali Porong. Untuk itu dibuat tanggul cincin di pusat semburan untuk mengarahkan aliran lumpur melalui spillway dan dipompa keluar ke Kali Porong.
Oleh karenanya, pengaliran lumpur ke Kali Porong dilakukan secara mekanis menggunakan lima unit kapal keruk melalui jaringan pipa. Jarak pengaliran dari kolam ke Kali Porong sekitar 1.918 meter.
Kegiatan lain yang dilaukan adalah penataan lingkungan untuk pemanfaatan kawasan sebagai tujuan geowisata dengan memperhatikan lingkungan sekitar, beberapa sisi areanya bisa dikunjungi oleh masyarakat umum.
Selanjutnya, PPLS juga bertugas mengendalikan banjir di kawasan terdampak menggunakan pompa pengendali.
https://properti.kompas.com/read/2020/06/25/213619321/terus-berlanjut-pengendalian-lumpur-sidoarjo-butuh-rp-028-triliun