Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mal Masih Sepi, Jumlah Pengunjung di Bawah 40 Persen

Kompas.com - 26/06/2020, 13:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal beroperasi kembali sejak Senin (15/6/2020).

Hal ini menyusul pemberlakukan masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga akhir Juni 2020.

Selain mal, pertokoan atau ritel juga dapat kembali beroperasi. Sementara, ritel yang berdiri sendiri (stand-alone) diizinkan beroperasi kembali lebih cepat yakni pada Senin (8/6/2020).

Meski mengizinkan mal kembali beroperasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi kapasitas pengunjung yang datang ke mal yakni hanya 50 persen.

Nah, pasca 10 hari pembukaan kembali mal, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mencatat, pengunjung yang datang masih jauh di bawah batas kapasitas yang diizinkan.

Mal-mal yang dibuka serentak itu, terlihat masih sepi. Tak hanya pada hari biasa, pada akhir pekan sekalipun tak banyak pengunjung yang datang.

Baca juga: Riset Memprediksi Hanya 84 Persen Pengunjung ke Mal Usai Pandemi

"Masih di bawah 40 persen (pengunjung)," ucap Ketua APPBI Stefanus A Ridwan memastikan hal tersebut kepada Kompas.com, Jumat (26/6/2020).

Bahkan, Stefanus menambahkan, persentase pengunjung mal tersebut tak berlaku untuk setiap harinya atau kerap berubah-ubah.

Jika dihitung, angka kunjungan mal pada hari biasa sekitar 30 persen dan pada akhir pekan (weekend) atau Sabtu-Minggu, berada di kisaran 40 persen.

Meski begitu, Stefanus tak menjelaskan berapa jumlah pengunjung yang datang ke mal per harinya.

Adapun pengelola mal telah menerapkan sejumlah aturan ketat terkait protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Di antaranya, pengunjung diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan sebelum memasuki area mal, melakukan pengecekan suhu tubuh, serta senantiasa menjaga jarak fisik antar pengunjung.

Sementara untuk karyawan di masing-masing tenant (penyewa) diwajibkan untuk menggunakan masker atau face shield, mencuci tangan sebelum memasuki mal, dan melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum bekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com