Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Ada Tapera, Proses Penyediaan Perumahan Tidak Berubah

Kompas.com - 26/06/2020, 19:56 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan, proses pasokan penyediaan perumahan untuk masyarakat tidak berubah, meski ada Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

"Dengan adanya Tapera, proses ini (penyediaan perumahan) tidak akan berubah. Itu yang penting," tegas Eko dalam konferensi virtual, Jumat (26/6/2020).

Eko menegaskan, kehadiran BP Tapera bukan berarti proses pasokan dalam penyediaan rumah masyarakat jadi lebih mudah dan cepat.

Sebagai contoh, perencanaan desain suatu perumahan tidak akan berubah dengan menghindari ketentuan dan pedoman teknis yang sudah ditentukan.

Kemudian, adanya Tapera juga tak mengubah proses perizinan mendirikan perumahan lebih cepat.

Eko mengatakan, perizinan dalam mendirikan rumah sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 14 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Baca juga: Fakta Tapera yang Perlu Anda Ketahui (II)

Dengan demikian, proses penyediaan pasokan perumahan tersebut tetap berjalan sama dengan program perumahan yang digagas oleh Pemerintah.

Sebut saja program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Selain itu, Eko menambahkan, proses kepemilikan rumah juga tetap sama dan tidak ada penyederhanaan apapun dengan adanya BP Tapera.

Sebagaimana diketahui, calon debitur harus mendatangi bank yang dituju untuk memilih pembiayaan perumahannya.

Kemudian, melakukan verifikasi data calon debitur, melakukan akad kredit, serta melakukan serah terima kunci.

"Persis, sama itu (proses kepemilikan rumah). Meskipun ada BP Tapera," ungkap Eko.

Pelaksanaan program Tapera pada tahap awal akan diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru.

Selanjutnya, perluasan kepesertaan akan dilakukan secara bertahap untuk segmen pekerja penerima upah di BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, pekerja swasta, pekerja mandiri, serta pekerja sektor informal.

Pemerintah juga memberikan kesempatan bagi perusahaan di sektor swasta untuk mendaftarkan karyawannya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP Penyelenggaraan Tapera.

Adapun simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji/upah dan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan karyawan sebesar 2,5 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau