JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan, proses pasokan penyediaan perumahan untuk masyarakat tidak berubah, meski ada Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
"Dengan adanya Tapera, proses ini (penyediaan perumahan) tidak akan berubah. Itu yang penting," tegas Eko dalam konferensi virtual, Jumat (26/6/2020).
Eko menegaskan, kehadiran BP Tapera bukan berarti proses pasokan dalam penyediaan rumah masyarakat jadi lebih mudah dan cepat.
Sebagai contoh, perencanaan desain suatu perumahan tidak akan berubah dengan menghindari ketentuan dan pedoman teknis yang sudah ditentukan.
Kemudian, adanya Tapera juga tak mengubah proses perizinan mendirikan perumahan lebih cepat.
Eko mengatakan, perizinan dalam mendirikan rumah sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 14 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Baca juga: Fakta Tapera yang Perlu Anda Ketahui (II)
Dengan demikian, proses penyediaan pasokan perumahan tersebut tetap berjalan sama dengan program perumahan yang digagas oleh Pemerintah.
Sebut saja program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
Selain itu, Eko menambahkan, proses kepemilikan rumah juga tetap sama dan tidak ada penyederhanaan apapun dengan adanya BP Tapera.
Sebagaimana diketahui, calon debitur harus mendatangi bank yang dituju untuk memilih pembiayaan perumahannya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.