Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/06/2020, 19:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan, proses pasokan penyediaan perumahan untuk masyarakat tidak berubah, meski ada Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

"Dengan adanya Tapera, proses ini (penyediaan perumahan) tidak akan berubah. Itu yang penting," tegas Eko dalam konferensi virtual, Jumat (26/6/2020).

Eko menegaskan, kehadiran BP Tapera bukan berarti proses pasokan dalam penyediaan rumah masyarakat jadi lebih mudah dan cepat.

Sebagai contoh, perencanaan desain suatu perumahan tidak akan berubah dengan menghindari ketentuan dan pedoman teknis yang sudah ditentukan.

Kemudian, adanya Tapera juga tak mengubah proses perizinan mendirikan perumahan lebih cepat.

Eko mengatakan, perizinan dalam mendirikan rumah sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 14 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Baca juga: Fakta Tapera yang Perlu Anda Ketahui (II)

Dengan demikian, proses penyediaan pasokan perumahan tersebut tetap berjalan sama dengan program perumahan yang digagas oleh Pemerintah.

Sebut saja program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Selain itu, Eko menambahkan, proses kepemilikan rumah juga tetap sama dan tidak ada penyederhanaan apapun dengan adanya BP Tapera.

Sebagaimana diketahui, calon debitur harus mendatangi bank yang dituju untuk memilih pembiayaan perumahannya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+