JAKARTA, KOMPAS.com - Berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), membuat Badan Pengelola (BP) Tapera bisa segera beroperasi
BP Tapera nantinya mengeola dana peserta dengan cara diinvestasikan. Lembaga ini nanti akan bekerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Bank Kustodian, dan Manajer Investasi.
Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda berpendapat, Tapera seharusnya berperan sebagai lembaga nirlaba.
Dengan demikian, tidak diperlukan manajer investasi untuk mengelola dana Tapera. Penunjukkan manajer investasi sebagai pengelola dana memiliki risiko kerugian.
Pengelolaan dana yang diserahkan kepada manajer investasi, menurut Ali, membuat lembaga tersebut lebih berorientasi ke arah komersial.
Terlebih, potensi dana Tapera yang terkumpul dapat mencapai Rp 50 triliun setahun.
Baca juga: PP Tapera Terbit, Pengembang Anggap Dapat Kurangi Beban Negara
"Bila hasil kelola merugi maka berdasarkan UU Pasar Modal, manajer investasi tidak bisa disalahkan karena kerugian investasi," kata Ali dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (4/6/2020).
Selain itu, dia menyebut, biaya yang dikeluarkan untuk manajer investasi, biaya karyawan, operasional, dan lainnya membuat beban menjadi lebih tinggi.
Hal ini dikhawatirkan akan semakin membebani Pemerintah.
Tak hanya soal penunjukkan manajer investasi. Ali menyoroti pengawasan lembaga ini. Pengawasan seharusnya melibatkan peserta Tapera, dalam hal ini masyarakat, profesional, dan para pengusaha.
"Dengan kelolaan manager investasi dapat bertendensi ke arah komersial dengan bancakan pihak-pihak tertentu," ucap dia.
Oleh karenanya, dia meminta kepada Pemerintah untuk menyikapi secara kritis penyelenggaraan Tapera dari sisi pengawasan.
Baca juga: PP Tapera Ditandatangani, BP Tapera Bisa Segera Beroperasi
Dengan demikian, pelaksanaan dan pengelolaan dana dapat dilakukan dengan jujur serta transparan.
Sebagai informasi, PP Penyelenggaraan Tapera ini mengatur proses pengelolaan dana Tapera yang mencakup kegiatan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta.
Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.