Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelolaan Dana Tapera Menuai Kritik

Kompas.com - 04/06/2020, 18:00 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), membuat Badan Pengelola (BP) Tapera bisa segera beroperasi

BP Tapera nantinya mengeola dana peserta dengan cara diinvestasikan. Lembaga ini nanti akan bekerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Bank Kustodian, dan Manajer Investasi.

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda berpendapat, Tapera seharusnya berperan sebagai lembaga nirlaba.

Dengan demikian, tidak diperlukan manajer investasi untuk mengelola dana Tapera. Penunjukkan manajer investasi sebagai pengelola dana memiliki risiko kerugian.

Pengelolaan dana yang diserahkan kepada manajer investasi, menurut Ali, membuat lembaga tersebut lebih berorientasi ke arah komersial.

Terlebih, potensi dana Tapera yang terkumpul dapat mencapai Rp 50 triliun setahun.

Baca juga: PP Tapera Terbit, Pengembang Anggap Dapat Kurangi Beban Negara

"Bila hasil kelola merugi maka berdasarkan UU Pasar Modal, manajer investasi tidak bisa disalahkan karena kerugian investasi," kata Ali dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (4/6/2020).

Selain itu, dia menyebut, biaya yang dikeluarkan untuk manajer investasi, biaya karyawan, operasional, dan lainnya membuat beban menjadi lebih tinggi.

Hal ini dikhawatirkan akan semakin membebani Pemerintah.

Tak hanya soal penunjukkan manajer investasi. Ali menyoroti pengawasan lembaga ini. Pengawasan seharusnya melibatkan peserta Tapera, dalam hal ini masyarakat, profesional, dan para pengusaha.

"Dengan kelolaan manager investasi dapat bertendensi ke arah komersial dengan bancakan pihak-pihak tertentu," ucap dia.

Oleh karenanya, dia meminta kepada Pemerintah untuk menyikapi secara kritis penyelenggaraan Tapera dari sisi pengawasan.

Baca juga: PP Tapera Ditandatangani, BP Tapera Bisa Segera Beroperasi

Dengan demikian, pelaksanaan dan pengelolaan dana dapat dilakukan dengan jujur serta transparan.

Sebagai informasi, PP Penyelenggaraan Tapera ini mengatur proses pengelolaan dana Tapera yang mencakup kegiatan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta.

Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Halaman:


Terkini Lainnya

Monumen 1.000 Km Anyer-Panarukan, Titik Akhir Jalan Raya Pos Daendels

Monumen 1.000 Km Anyer-Panarukan, Titik Akhir Jalan Raya Pos Daendels

Berita
Probowangi, Ruas Pamungkas Tol Trans Jawa Bisa Dilintasi 21 Desember

Probowangi, Ruas Pamungkas Tol Trans Jawa Bisa Dilintasi 21 Desember

Berita
Pengembang Harus Buka Sawah Baru Jika Bangun Rumah di Area LSD

Pengembang Harus Buka Sawah Baru Jika Bangun Rumah di Area LSD

Berita
23 Persen Premi Asuransi Non-Jiwa Disumbang dari Bisnis Properti

23 Persen Premi Asuransi Non-Jiwa Disumbang dari Bisnis Properti

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pangkajene Kepulauan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pangkajene Kepulauan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Literasi Asuransi Dalam Negeri Rendah, Indonesia Re Genjot Edukasi hingga Bidik Permodalan Baru

Literasi Asuransi Dalam Negeri Rendah, Indonesia Re Genjot Edukasi hingga Bidik Permodalan Baru

Berita
Mantap 96 Persen, Kondisi Jalan Nasional di Jatim

Mantap 96 Persen, Kondisi Jalan Nasional di Jatim

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bantaeng: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bantaeng: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Buru: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Buru: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Seram Bagian Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Seram Bagian Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Seram Bagian Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Seram Bagian Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Maluku Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Maluku Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Ambon: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Ambon: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Hambalang Makin Prospektif, BIG Group Bangun Perumahan Rp 500 Jutaan

Hambalang Makin Prospektif, BIG Group Bangun Perumahan Rp 500 Jutaan

Hunian
MGK Serang Jadi Perumahan Subsidi Terbaik di Indonesia

MGK Serang Jadi Perumahan Subsidi Terbaik di Indonesia

Hunian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau