JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2020.
Dengan ditandatanganinya PP ini, maka Badan Pengelola (BP) Tapera bisa segera beroperasi.
Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, program ini bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan layak dan terjangkau bagi peserta.
"Selain itu, penyelenggaraan program Tapera diperuntukkan bagi seluruh segmen pekerja dengan asas gotong royong," kata Adi.
Akan tetapi, Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda menilai, Pemerintah belum sepenuhnya mendengarkan kritik yang selama ini disampaikan oleh pengusaha maupun pengamat.
"Hampir tidak ada perubahan dari awal terbentuknya Tapera," ucap Ali dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (4/6/2020).
Dia menyebut, Tapera berpotensi menambah beban pengusaha di samping BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan lainnya.
Baca juga: PP Tapera Ditandatangani, BP Tapera Bisa Segera Beroperasi
Meski aturan iuran bagi pengusaha sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen, dia menyebut banyak pekerja yang menolak.
"Sehingga beban keseluruhan menjadi beban pengusaha," tutur dia.
Ali menyarankan, Pemerintah seharusnya memanfaatkan lembaga yang sudah ada dengan sistem satu iuran.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.