JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur pada 13 April 2020 silam.
Perpres tersebut diterbitkan untuk menangani masalah yang dihadapi di kawasan tersebut seperti banjir, kemacetan, permukiman kumuh, sanitasi, pengelolaan sampah, serta ketersediaan air bersih.
Perpres tersebut juga mengamanatkan pembentukan Lembaga/Badan Koordinasi Pengelolaan Kawasan Jabodetabek-Punjur untuk memperkuat koordinasi pengembangan dan pengelolaan di kawasan tersebut.
Dalam struktur organisasinya, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ditunjuk sebagai ketua dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai wakil.
Kemudian, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Perhubungan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Keuangan (Menkeu) sebagai anggota.
Baca juga: Sertifikat di Atas Situ Jabodetabek-Punjur akan Dibatalkan
Tiga Gubernur berperan sebagai Koordinator Wilayah, yaitu Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat. Selain itu, Lembaga/Badan Koordinasi ini akan dilengkapi dengan Project Management Office (PMO).
Walikota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah menyambut baik adanya Lembaga/Koordinasi Wilayah untuk penataan kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur (Jabodetabek-Punjur) antara Pemerintah Pusat (Pempus) dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Sebab, penataan kawasan Jabodetabek-Punjur melalui Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) Jabodetabek-Punjur dinilai tidak efektif.
Ketidakefektifan tersebut terjadi karena Pemda Banten dan Jawa Barat memiliki keterbatasan anggaran untuk menjalankan suatu program.
Sehingga, Pemda Banten dan Jawa Barat berharap dapat mengandalkan anggaran DKI Jakarta dengan komposisi lebih banyak.
"Kami berharap bisa dibantu dengan DKI Jakarta dengan anggaran yang lebih banyak. Tapi kenyataannya, ketika mau direalisasikan DKI ini berhubungan dengan DPRD dan sebagainya," ucap Arief di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (16/7/2020).
Dengan demikian, program sulit direalisasikan karena ada beberapa program yang tak berhubungan dengan DKI Jakarta.
Menurut Arief, pembentukan Lembaga/Badan Koordinasi Pengembangan yang difasilitasi oleh Kementerian ATR/BPN bisa tersinkronisasi untuk pelayanan masyarakat yang lebih baik.
"Dengan ditarik ke Pusat ini kita pikir lebih efektif," pungkas Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.