Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikat di Atas Situ Jabodetabek-Punjur akan Dibatalkan

Kompas.com - 16/07/2020, 21:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menegaskan, pihaknya akan membatalkan kepemilikan sertifikat di atas situ kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

Sebagai contoh, Sofyan menemukan, kepemilikan sertifikat di badan air Situ Rompong, Tangerang Selatan.

“Kami menemukan sertifikat di badan air Situ Rompong dan ini akan dibatalkan,” tegas Sofyan dalam pembahasan Jabodetabek-Punjur, Kamis (16/7/2020).

Baca juga: Pemilik Vila di Puncak Wajib Sediakan Lahan Ruang Terbuka Hijau

Pembatalan sertifikat di Situ Rompong bertujuan untuk merevitalisasi kembali fungsi dari situ untuk menampung air hujan serta mencegah terjadinya banjir di kawasan Jabodetabek-Punjur.

Sofyan akan mengupayakan segala cara untuk mengembalikan fungsi dari Situ Rompong, baik dari proses persuasi, lembaga hukum, administrasi, dan proses hukum yang dimungkinkan.

“Intinya adalah bagaimana air bisa terserap ke tanah untuk mencegah banjir,” lanjut Sofyan.

Selain Situ Rompong yang dibangun pada zaman Belanda, Pemerintah juga akan membatalkan kepemilikan sertifikat di situ lainnya di kawasan Jabodetabek-Punjur.

Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur pada 13 April 2020 silam.

Baca juga: Hadiah Status Hak Tanah Menanti Pemilik Vila, Ini Syaratnya...

Perpres tersebut diterbitkan untuk menangani masalah yang dihadapi di kawasan tersebut seperti banjir, kemacetan, permukiman kumuh, sanitasi, pengelolaan sampah, serta ketersediaan air bersih.

Perpres tersebut juga mengamanatkan pembentukan Lembaga/ Badan Koordinasi Pengelolaan Kawasan Jabodetabek-Punjur untuk memperkuat koordinasi pengembangan dan pengelolaan kawasan Jabodetabek-Punjur.

Dalam struktur organisasinya, Menteri ATR/ Kepala BPN ditunjuk sebagai ketua dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai wakil.

Kemudian, tiga gubernur berperan sebagai Koordinator Wilayah, yaitu Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat.

Selain itu, Lembaga/Badan Koordinasi ini akan dilengkapi dengan Project Management Office (PMO).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau