Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/07/2020, 21:00 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menegaskan, pihaknya akan membatalkan kepemilikan sertifikat di atas situ kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

Sebagai contoh, Sofyan menemukan, kepemilikan sertifikat di badan air Situ Rompong, Tangerang Selatan.

“Kami menemukan sertifikat di badan air Situ Rompong dan ini akan dibatalkan,” tegas Sofyan dalam pembahasan Jabodetabek-Punjur, Kamis (16/7/2020).

Baca juga: Pemilik Vila di Puncak Wajib Sediakan Lahan Ruang Terbuka Hijau

Pembatalan sertifikat di Situ Rompong bertujuan untuk merevitalisasi kembali fungsi dari situ untuk menampung air hujan serta mencegah terjadinya banjir di kawasan Jabodetabek-Punjur.

Sofyan akan mengupayakan segala cara untuk mengembalikan fungsi dari Situ Rompong, baik dari proses persuasi, lembaga hukum, administrasi, dan proses hukum yang dimungkinkan.

“Intinya adalah bagaimana air bisa terserap ke tanah untuk mencegah banjir,” lanjut Sofyan.

Selain Situ Rompong yang dibangun pada zaman Belanda, Pemerintah juga akan membatalkan kepemilikan sertifikat di situ lainnya di kawasan Jabodetabek-Punjur.

Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur pada 13 April 2020 silam.

Baca juga: Hadiah Status Hak Tanah Menanti Pemilik Vila, Ini Syaratnya...

Perpres tersebut diterbitkan untuk menangani masalah yang dihadapi di kawasan tersebut seperti banjir, kemacetan, permukiman kumuh, sanitasi, pengelolaan sampah, serta ketersediaan air bersih.

Perpres tersebut juga mengamanatkan pembentukan Lembaga/ Badan Koordinasi Pengelolaan Kawasan Jabodetabek-Punjur untuk memperkuat koordinasi pengembangan dan pengelolaan kawasan Jabodetabek-Punjur.

Dalam struktur organisasinya, Menteri ATR/ Kepala BPN ditunjuk sebagai ketua dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai wakil.

Kemudian, tiga gubernur berperan sebagai Koordinator Wilayah, yaitu Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat.

Selain itu, Lembaga/Badan Koordinasi ini akan dilengkapi dengan Project Management Office (PMO).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+