Sebagai contoh, Sofyan menemukan, kepemilikan sertifikat di badan air Situ Rompong, Tangerang Selatan.
“Kami menemukan sertifikat di badan air Situ Rompong dan ini akan dibatalkan,” tegas Sofyan dalam pembahasan Jabodetabek-Punjur, Kamis (16/7/2020).
Pembatalan sertifikat di Situ Rompong bertujuan untuk merevitalisasi kembali fungsi dari situ untuk menampung air hujan serta mencegah terjadinya banjir di kawasan Jabodetabek-Punjur.
Sofyan akan mengupayakan segala cara untuk mengembalikan fungsi dari Situ Rompong, baik dari proses persuasi, lembaga hukum, administrasi, dan proses hukum yang dimungkinkan.
“Intinya adalah bagaimana air bisa terserap ke tanah untuk mencegah banjir,” lanjut Sofyan.
Selain Situ Rompong yang dibangun pada zaman Belanda, Pemerintah juga akan membatalkan kepemilikan sertifikat di situ lainnya di kawasan Jabodetabek-Punjur.
Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur pada 13 April 2020 silam.
Perpres tersebut diterbitkan untuk menangani masalah yang dihadapi di kawasan tersebut seperti banjir, kemacetan, permukiman kumuh, sanitasi, pengelolaan sampah, serta ketersediaan air bersih.
Perpres tersebut juga mengamanatkan pembentukan Lembaga/ Badan Koordinasi Pengelolaan Kawasan Jabodetabek-Punjur untuk memperkuat koordinasi pengembangan dan pengelolaan kawasan Jabodetabek-Punjur.
Dalam struktur organisasinya, Menteri ATR/ Kepala BPN ditunjuk sebagai ketua dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai wakil.
Kemudian, tiga gubernur berperan sebagai Koordinator Wilayah, yaitu Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat.
Selain itu, Lembaga/Badan Koordinasi ini akan dilengkapi dengan Project Management Office (PMO).
https://properti.kompas.com/read/2020/07/16/210000721/sertifikat-di-atas-situ-jabodetabek-punjur-akan-dibatalkan