Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Vila di Puncak Wajib Sediakan Lahan Terbuka Hijau

Kompas.com - 16/07/2020, 17:21 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A Djalil menegaskan, pemilik vila di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diwajibkan menyediakan lahan untuk ruang terbuka hijau.

"Orang punya vila hanya diizinkan membangun 30 persen dari lahan, dan selebihnya harus ditanami pohon, atau tanaman teh, untuk menyerap air," kata Sofyan menjawab Kompas.com, dalam konferensi virtual, Kamis (16/7/2020).

Menurut Sofyan, hal ini dilakukan sebagai bagian dari tindaklanjut penataan Kawasan Jabodetabek-Punjur sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.

Sebagai kompensasinya, Pemerintah akan memperjelas status pemilikan tanah. Selama ini, masih terjadi tumpang tindih kepemilikan dan juga alih-garap yang tidak ada alas hukumnya.

"Nah, ini akan kita bereskan dasar hukumnya. Tak hanya di kawasan Puncak yang merupakan kawasan hijau dan sumber air, juga di kawasan lainnya yang terdapat danau atau situ, akan kita tertibkan," tegas Sofyan.

Baca juga: Begini Penanganan Banjir Jabodetabek-Punjur Menurut Perpres 60/2020

Sebagaimana diketahui, Puncak merupakan sumber air tanah dan area hijau yang harus dilestarikan. 

Penataan Puncak, diharapkan dapat mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai daerah resapan air. 

Sementara untuk bangunan-bangunan di atas situ, embung, atau danau, Sofyan memastikan, akan membongkar dan membatalkan sertifikatnya.

"Bila itu kewenangan BPN, kita tegas akan bongkar dan batalkan sertifikatnya," cetus dia.

Dia melanjutkan, situ, embung, dan danau di kawasan Jabodetabek-Punjur merupakan peninggalan Belanda yang dibangun sebagai resapan air untuk mencegah banjir Jakarta.

Jika bangunan-bangunan tersebut tidak dibongkar, banjir Jakarta akan semakin parah.

Perpres Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 April 2020.

Aturan tersebut merupakan revisi atas Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

Baca juga: Jokowi Copot 4 Pusat Permukiman dari Perpres 54/2008

Kawasan perkotaan Jadeboetabek-Punjur merupakan Kawasan Strategis Nasional dari sudut kepentingan ekonomi yang terdiri atas Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan Sekitarnya.

Menteri ATR/BPN ditunjuk sebagai koordinator atau ketua tim penataan dibantu lima Menteri terkait, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Menteri Perhubungan (Menhub) sebagai anggota tim.

Sementara Gubernur di masing-masing wilayah Jabodetabek-Punjur menjabat sebagai Ketua Wilayah.

Sedangkan Wali Kota maupun Bupati di masing-masing wilayah menjadi Tim Pelaksana Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tersebut.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com