Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres 60/2020 Dikhawatirkan Makin Mendorong Deforestasi

Kompas.com - 14/05/2020, 19:30 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) akan mendorong deforestasi dalam skala besar.

Hal ini terutama tercantum dalam Pasal 12 poin h. Pasal ini, sebut Susan, menetapkan luasan ruang terbuka hijau (RTH) minimal sebesar 30 persen dari luas keseluruhan kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur.

Menurutnya, aturan tersebut bisa mendorong deforestasi di setiap kota, terutama di Kabupaten Bogor.

"Pasal ini mendorong deforestasi terjadi di setiap kota yang memiliki hutan seperti hutan di Kabupaten Bogor," kata Susan dalam konferensi video, Rabu (13/5/2020).

Baca juga: Penataan Pulau Reklamasi dalam Perpres 60/2020 Dinilai Tumpang-tindih

Bahkan, aturan ini juga disebut bisa memperparah ketiadaan RTH di Jakarta, yang saat ini luasan eksistingnya hanya 15 persen dari total luas wilayah ibu kota.

Manajer Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat (Jabar) Wahyudin mengungkapkan hal serupa.

Dia berpendapat, perpres ini belum menunjukkan semangat perlindungan terhadap lingkungan hidup, bahkan melegitimasi berbagai proyek infrastruktur khususnya jalan tol dan bendungan.

"Terbukti juga kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur masih dipandang sebagai kawasan straegis nasional dari sudut kepentingan ekonomi, yang pada akhirnya lingkungan hiduplah yang harus mengiikuti kepentingan ekonomi, bukan sebaliknya," tutur Wahyudin.

Dia mempertanyakan cara untuk memastikan cakupan RTH di seluruh kawasan perkotaan mencapai 30 persen. Tak hanya itu, dia juga mempertanyakan lokasi RTH-RTH tersebut.

"Di mana keterukuran untuk memastikan 30 persen tercapai, bahwa situasinya di DKI saja kurang dari 30 persen," ucap dia.

Sebelumnya, Pengamat Perkotaan Yayat Supriatna mempertanyakan bagaimana nanti distribusi atau penempatan RTH khususnya yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS).

Baca juga: Perpres 60/2020 Dikhawatirkan Makin Mendorong Alih Fungsi Lahan

Selain itu, nanti ketika wilayah-wilayah tersebut sudah berubah menjadi daerah perkotaan, maka bagaimana menjaga area hijaunya agar tidak berubah peruntukkannya.

Dia turut menyoroti kemungkinan perubahan fungsi area menjadi kawasan non-pertanian.

Misalnya, nanti mungkin beberapa kawasan pertanian di dalam rencana tata ruang kemungkinan akan hilang, kecuali untuk lahan area pertanian pangan berkelanjutan.

"Karena bagaimana mempertahankan RTH-nya dan bagaimana mempertahankan fungsi pertanian yang jadi cadangan pangan dan menjadi lumbung bagi sebagian masyarakat yang masih bertahan," pungkas Yayat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com