JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Barang Rampasan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Barang Rampasan Negara tersebut senilai total Rp 36,9 miliar atau tepatnya Rp 36.938.365.000.
Rinciannya, satu bidang tanah di Jalan Paso RT 005/RW 04 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, senilai Rp 26.883.599.000 yang merupakan bekas Barang Rampasan Negara dalam perkara atas nama Terdakwa Irjen Pol Drs Djoko Susilo, SH, MSi.
Kemudian, satu bidang tanah berikut bangunan di atasnya di Jalan Sikatan Nomor 6 Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur, senilai Rp 10.054.766.000 yang merupakan bekas Barang Rampasan Negara dalam perkara atas nama Terdakwa Bambang Irianto, SH, MM.
Baca juga: Pemerintah Bagikan 9.205 Sertifikat Tanah di Provinsi Gorontalo
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penyerahan aset rampasan negara dari terpidana kasus korupsi ini merupakan kesekian kalinya, untuk dikelola dan dimanfaatkan oleh Kementerian/Lembaga terkait.
"Kami memilih menyerahkan aset kepada instansi pemerintah untuk dikelola dan dimanfaatkan baik oleh K/L, maupun pemerintah daerah agar lebih bermanfaat," kata Alex menjawab Kompas.com, Kamis (16/7/2020).
Sebelumnya, KPK menempuh mekanisme lelang terhadap aset sitaan dari terpidana korupsi. Namun, karena peminatnya minim, KPK menganggap lebih baik menyerahkan aset sitaan tersebut kepada instansi pemerintah.
"Ke depan mekanisme seperti ini akan dilakukan, karena bisa mengurangi anggaran pemerintah untuk pengadaan kantor dan lain-lain," imbuh Alex.
Oleh karena itu, kerja sama antara KPK dan BPN akan terus ditingkatkan. Apalagi terkait dengan sertifikasi aset negara, yang saat ini masih menjadi persoalan.
Sebab, di antara aset negara senilai Rp 10.000 triliun yang tercatat di Direktorat BMN Kementerian Keuangan, belum seluruhnya memiliki alas hukum yang kuat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.