Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Serahkan Aset Koruptor Rp 36,9 Miliar kepada Kementerian ATR/BPN

Kompas.com - 16/07/2020, 12:27 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Barang Rampasan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Barang Rampasan Negara tersebut senilai total Rp 36,9 miliar atau tepatnya Rp 36.938.365.000.

Rinciannya, satu bidang tanah di Jalan Paso RT 005/RW 04 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, senilai Rp 26.883.599.000 yang merupakan bekas Barang Rampasan Negara dalam perkara atas nama Terdakwa Irjen Pol Drs Djoko Susilo, SH, MSi.

Kemudian, satu bidang tanah berikut bangunan di atasnya di Jalan Sikatan Nomor 6 Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur, senilai Rp  10.054.766.000 yang merupakan bekas Barang Rampasan Negara dalam perkara atas nama Terdakwa Bambang Irianto, SH, MM.

Baca juga: Pemerintah Bagikan 9.205 Sertifikat Tanah di Provinsi Gorontalo

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penyerahan aset rampasan negara dari terpidana kasus korupsi ini merupakan kesekian kalinya, untuk dikelola dan dimanfaatkan oleh Kementerian/Lembaga terkait.

"Kami memilih menyerahkan aset kepada instansi pemerintah untuk dikelola dan dimanfaatkan baik oleh K/L, maupun pemerintah daerah agar lebih bermanfaat," kata Alex menjawab Kompas.com, Kamis (16/7/2020).

Sebelumnya, KPK menempuh mekanisme lelang terhadap aset sitaan dari terpidana korupsi. Namun, karena peminatnya minim, KPK menganggap lebih baik menyerahkan aset sitaan tersebut kepada instansi pemerintah.

"Ke depan mekanisme seperti ini akan dilakukan, karena bisa mengurangi anggaran pemerintah untuk pengadaan kantor dan lain-lain," imbuh Alex.

Oleh karena itu, kerja sama antara KPK dan BPN akan terus ditingkatkan. Apalagi terkait dengan sertifikasi aset negara, yang saat ini masih menjadi persoalan.

Sebab, di antara aset negara senilai Rp 10.000 triliun yang tercatat di Direktorat BMN Kementerian Keuangan, belum seluruhnya memiliki alas hukum yang kuat.

Akibatnya, aset-aset tersebut berpotensi hilang, atau dikuasai orang lain yang tidak berhak.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Gandeng Kejagung Percepat PTSL

"Aset yang belum bersertifikat akan disertifikatkan bersama BPN, dan juga menggandeng Kejaksaan untuk penyitaan," ucap Alex.

Sejauh ini, nilai aset terbesar yang berhasil dikembalikan KPK kepada negara adalah Rp 1 triliun berupa stadion di Sulawesi Selatan yang selama ini dikelola oleh sebuah yayasan.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil menambahkan, aset negara yang diserahkan KPK ini akan dimanfaatkan sebagai fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) serta Kantor Pertanahan.

"Kami akan menjadikan aset tanah sitaan di Jakarta seluas 3.500 meter persegi sebagai Taman KPK yang dikelola Kementerian ATR/BPN. Mengapa taman, karena Jakarta sangat kekurangan ruang terbuka hijau (RTH)," jelas Sofyan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Monumen 1.000 Km Anyer-Panarukan, Titik Akhir Jalan Raya Pos Daendels

Monumen 1.000 Km Anyer-Panarukan, Titik Akhir Jalan Raya Pos Daendels

Berita
Probowangi, Ruas Pamungkas Tol Trans Jawa Bisa Dilintasi 21 Desember

Probowangi, Ruas Pamungkas Tol Trans Jawa Bisa Dilintasi 21 Desember

Berita
Pengembang Harus Buka Sawah Baru Jika Bangun Rumah di Area LSD

Pengembang Harus Buka Sawah Baru Jika Bangun Rumah di Area LSD

Berita
23 Persen Premi Asuransi Non-Jiwa Disumbang dari Bisnis Properti

23 Persen Premi Asuransi Non-Jiwa Disumbang dari Bisnis Properti

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pangkajene Kepulauan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pangkajene Kepulauan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Literasi Asuransi Dalam Negeri Rendah, Indonesia Re Genjot Edukasi hingga Bidik Permodalan Baru

Literasi Asuransi Dalam Negeri Rendah, Indonesia Re Genjot Edukasi hingga Bidik Permodalan Baru

Berita
Mantap 96 Persen, Kondisi Jalan Nasional di Jatim

Mantap 96 Persen, Kondisi Jalan Nasional di Jatim

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bantaeng: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bantaeng: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Buru: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Buru: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Seram Bagian Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Seram Bagian Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Seram Bagian Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Seram Bagian Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Maluku Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Maluku Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Ambon: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Ambon: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Hambalang Makin Prospektif, BIG Group Bangun Perumahan Rp 500 Jutaan

Hambalang Makin Prospektif, BIG Group Bangun Perumahan Rp 500 Jutaan

Hunian
MGK Serang Jadi Perumahan Subsidi Terbaik di Indonesia

MGK Serang Jadi Perumahan Subsidi Terbaik di Indonesia

Hunian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau