Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Serahkan Aset Koruptor Rp 36,9 Miliar kepada Kementerian ATR/BPN

Kompas.com - 16/07/2020, 12:27 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Barang Rampasan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Barang Rampasan Negara tersebut senilai total Rp 36,9 miliar atau tepatnya Rp 36.938.365.000.

Rinciannya, satu bidang tanah di Jalan Paso RT 005/RW 04 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, senilai Rp 26.883.599.000 yang merupakan bekas Barang Rampasan Negara dalam perkara atas nama Terdakwa Irjen Pol Drs Djoko Susilo, SH, MSi.

Kemudian, satu bidang tanah berikut bangunan di atasnya di Jalan Sikatan Nomor 6 Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur, senilai Rp  10.054.766.000 yang merupakan bekas Barang Rampasan Negara dalam perkara atas nama Terdakwa Bambang Irianto, SH, MM.

Baca juga: Pemerintah Bagikan 9.205 Sertifikat Tanah di Provinsi Gorontalo

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penyerahan aset rampasan negara dari terpidana kasus korupsi ini merupakan kesekian kalinya, untuk dikelola dan dimanfaatkan oleh Kementerian/Lembaga terkait.

"Kami memilih menyerahkan aset kepada instansi pemerintah untuk dikelola dan dimanfaatkan baik oleh K/L, maupun pemerintah daerah agar lebih bermanfaat," kata Alex menjawab Kompas.com, Kamis (16/7/2020).

Sebelumnya, KPK menempuh mekanisme lelang terhadap aset sitaan dari terpidana korupsi. Namun, karena peminatnya minim, KPK menganggap lebih baik menyerahkan aset sitaan tersebut kepada instansi pemerintah.

"Ke depan mekanisme seperti ini akan dilakukan, karena bisa mengurangi anggaran pemerintah untuk pengadaan kantor dan lain-lain," imbuh Alex.

Oleh karena itu, kerja sama antara KPK dan BPN akan terus ditingkatkan. Apalagi terkait dengan sertifikasi aset negara, yang saat ini masih menjadi persoalan.

Sebab, di antara aset negara senilai Rp 10.000 triliun yang tercatat di Direktorat BMN Kementerian Keuangan, belum seluruhnya memiliki alas hukum yang kuat.

Akibatnya, aset-aset tersebut berpotensi hilang, atau dikuasai orang lain yang tidak berhak.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Gandeng Kejagung Percepat PTSL

"Aset yang belum bersertifikat akan disertifikatkan bersama BPN, dan juga menggandeng Kejaksaan untuk penyitaan," ucap Alex.

Sejauh ini, nilai aset terbesar yang berhasil dikembalikan KPK kepada negara adalah Rp 1 triliun berupa stadion di Sulawesi Selatan yang selama ini dikelola oleh sebuah yayasan.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil menambahkan, aset negara yang diserahkan KPK ini akan dimanfaatkan sebagai fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) serta Kantor Pertanahan.

"Kami akan menjadikan aset tanah sitaan di Jakarta seluas 3.500 meter persegi sebagai Taman KPK yang dikelola Kementerian ATR/BPN. Mengapa taman, karena Jakarta sangat kekurangan ruang terbuka hijau (RTH)," jelas Sofyan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com