JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbutkaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).
Ada empat pusat permukiman yang dihilangkan untuk isu penyelesaian kemacetan yang sebelumnya tercantum dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Jabodetabek-Punjur.
Dirjen Penataan Ruang Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Abdul Kamarzuki mengungkapkan, keempat pusat permukiman yang dimaksud adalah Serpong, Cimanggis, Setu, dan Tambun.
Baca juga: Menurut Perpres 60, Developer Wajib Sediakan 30 Persen Ruang Terbuka Hijau
"Jadi ada beberapa pusat permukiman yang kami hilangkan dan diubah dengan beberapa daerah baru," ucap Kamarzuki dalam konferensi virtual, Kamis (2/7/2020).
Penghapusan ini dilakukan seiring dengan penetapan fungsi dan peran sesuai dengan perkembangan isu dan dinamika kebijakan pembangunan.
Sebelumnya, ada 10 pusat permukiman di kawasan perkotaan sekitar Jakarta yang tertuang dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2008.
Selain empat yang dicopot, enam pusat permukiman lain adalah Tangerang, Cinere, Depok, Bogor, Cileungsi, dan Bekasi.
Sedangkan pada Perpres Nomor 60 Tahun 2020, terdapat 11 pusat permukiman di sekitar Jakarta, lima di antaranya adalah kawasan baru yakni Balaraja, Tigaraksa, Ciputat, Cibinong, dan Cikarang.
Daerah lainnya adalah Tangerang, Depok, Cinere, Cileungsi, Bogor, dan Bekasi.
Baca juga: Diproyeksi Jadi Metropolitan Terbesar Kedua Dunia, Lingkungan Jabodetabek-Punjur Rentan Rusak
Untuk mendukung penyelesaian isu kemacetan ini, Pemerintah tengah menyiapkan 24 rencana titik pengembangan Transit Oriented Development (TOD) dari sistem jaringan perkeretaapian.
Berikut ini daftar 24 rencana titik pengembangan TOD tersebut: