Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ATR/BPN Siapkan Regulasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Kompas.com - 02/07/2020, 07:00 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana menerbitkan peraturan menteri mengenai pengendalian pemanfaatan ruang serta penguatan hak pengelolaan.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menuturkan, peraturan ini harus menjadi solusi serta dapat memperketat pengendalian pemanfaatan ruang.

Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT) Budi Situmorang mengatakan, perlu adanya perangkat pengendalian pemanfaatan ruang dalam rangka percepatan perwujudan ruang.

Selain itu kegiatan pemanfaatan ruang juga harus sejalan dengan Rencana Tata Ruang (RTR).

Baca juga: Hak Guna Ruang Apartemen, LRT, dan MRT Diusulkan Segera Dibentuk

Menurutnya, instrumen pengendalian dan pemanfaatan ruang bersifat pencegahan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.

"Tapi bukan pengenaan sanksi dan sangat penting diterapkan sebagai upaya percepatan perwujudan ruang yang berkualitas dalam menjawab dinamika pembangunan," ucap Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (1/7/2020).

Sedangkan Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Landreform dan Hak Masyarakat Atas Tanah Andi Tenrisau mengungkapkan, penguatan konsep hak pengelolaan merupakan upaya yang dilakukan guna meningkatkan kehadiran pemerintah terhadap pengelolaan tanah yang langsung dikuasai oleh negara.

Dengan demikian, penggunaan tanah dapat lebih efektif dan efisien.

"Sehingga diharapkan tanah yang langsung dikuasai oleh negara dapat dikembangkan sehingga siap untuk didistribusikan terhadap berbagai kepentingan," kata Andi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com