Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Guna Ruang Apartemen, LRT, dan MRT Diusulkan Segera Dibentuk

Kompas.com - 28/06/2020, 12:53 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi infrastruktur yang masih jauh tertinggal, membuat daya saing Indonesia lebih rendah dibanding sesama negara Asia Tenggara lainnya seperti Vietnam, Thailand, dan Malaysia.

Hal ini memacu Pemerintah untuk melakukan percepatan pembangunan melalui sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) terutama yang terkait infrastruktur konektivitas.

Di antaranya adalah proyek kereta layang ringan atau Light Rail Transit (LRT) Jabodebek, Kereta Cepat Jakarta Bandung, dan Tol Jakarta Cikampek II (Elevated).

Baca juga: Basuki Curhat, Infrastruktur Indonesia Masih Kalah dari Vietnam, Thailand dan Malaysia

Sementara Moda Raya Terpadu atau MRT fase lintas kota yang menghubungkan Jakarta dengan wilayah penyangga di sekitarnya diusulkan menjadi PSN.

Selain PSN tersebut, Pemerintah juga tengah menggenjot Program Sejuta Rumah yang tak hanya berupa rumah tapak atau landed house, melainkan juga apartemen.

Dalam merealisasikan program hunian ini, Pemerintah menggandeng swasta, dalam hal ini pengembang properti yang tergabung dalam sejumlah asosiasi resmi yang diakui.

Mempertimbangkan masifnya pembangunan infrastruktur dan hunian yang tidak hanya memanfaatkan ruang permukaan, juga atas dan bawah tanah, diperlukan pengaturan khusus.

Terutama terkait dengan hak pemanfaatan ruang permukaan, atas, dan bawah tanah berupa hak guna ruang bawah tanah (HGRBT) dan hak guna ruang atas tanah (HGRAT).

Baca juga: Atasi Masalah Pertanahan, Perlu Penyempurnaan Permen ATR/BPN 11 Tahun 2016

Mengutip Guru Besar Ilmu Hukum Pertanahan dan Penasihat Ahli Menteri ATR/BPN Prof Boedi Harsono, Peneliti Ahli Madya dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Kementerian ATR/BPN Trie Sakti mengusulkan harus dibentuk lembaga hukum baru dengan sebutan Hak Guna Ruang Atas Tanah dan Bawah Tanah.

"Lembaga baru ini kita sebut Hak Guna Ruang Bawah Tanah (HGRBT)," kata Trie dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Minggu (28/6/2020).

Lembaga ini nantinya memberikan wewenang pada pemegang hak untuk memiliki dan membangun dalam tubuh bumi tertentu, berupa ruang berdimensi tiga.

Mereka juga berhak menggunakan bagian permukaan bumi tertentu di atasnya sebagai jalan masuk dan keluar bangunan yang bersangkutan.

Trie menuturkan, kebutuhan atas pengaturan hak ruang atas dan bawah tanah tersebut  dipicu oleh meningkatnya kegiatan pembangunan dan aspek penyediaan tanah sebagai salah satu faktor penting dalam pelaksanaan pembangunan tersebut.

"Kendala dalam ketersediaan tanah, maka dilakukan pembangunan secara vertikal. Untuk perumahan gencar dibangun rumah susun dan apartemen sedang untuk transportasi juga dibangun LRT secara masif serta pembangunan MRT," jelas Trie.

Baca juga: Menurut Perpres 60, Developer Wajib Sediakan 30 Persen Ruang Terbuka Hijau

Meski dibutuhkan lembaga baru yang mengatur hal tersebut, namun belum dapat dijalankan sekarang.

Halaman:


Terkini Lainnya

Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Berita
Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Berita
Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Berita
Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Berita
Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Ritel
Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Berita
Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Berita
Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Fasilitas
Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Tips
Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Berita
Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Perumahan
Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Hunian
Rumah Impian di Kabupaten Brebes, Harga Tak Sampai Rp 200 Juta

Rumah Impian di Kabupaten Brebes, Harga Tak Sampai Rp 200 Juta

Perumahan
Hingga Februari 2025, Konstruksi Tol Probolinggo-Besuki 75,53 Persen

Hingga Februari 2025, Konstruksi Tol Probolinggo-Besuki 75,53 Persen

Berita
Pengembang Pusing, Isu Pemberian Rumah Gratis Bikin Akad KPR Tertunda

Pengembang Pusing, Isu Pemberian Rumah Gratis Bikin Akad KPR Tertunda

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau