Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Perpres 60, Developer Wajib Sediakan 30 Persen Ruang Terbuka Hijau

Kompas.com - 13/06/2020, 10:52 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengembang atau developer properti diwajibkan menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) 30 persen dari total luas lahan pengembangan.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki menjawab Kompas.com, Jumat (12/6/2020).

"Luas RTH dihitung dari daerah yang terbangun. Dengan demikian, apabila suatu daerah akan dikembangkan, maka developer wajib menyediakan RTH minimal 30 persen dari luasan lahan yang dibangun," jelas Kamarzuki.

Setelah pengembangan jadi, RTH tersebut kemudian digunakan untuk pemerintah daerah setempat.

Proporsi RTH ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

Baca juga: Perpres 60/2020 Disebut Bisa Legalkan Kegiatan Tanpa Izin

Dalam Perpres ini, persentase RTH yang disyaratkan, merupakan luasan minimum untuk suatu wilayah administrasi kota.

"Hal ini juga sesuai dengan dasar aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang," imbuh Kamarzuki.

Pengembang diwajibkan menyediakan RTH 30 persen, tak lain untuk memenuhi proporsi RTH di kabupaten/kota di mana mereka membangun.

Keberadaan RTH dalam Perpres Nomor 60/2020 inilah yang mendapat sorotan tajam dari sejumlah kalangan. Karena hal ini akan berpengaruh pada pemanfaatan ruang dan lingkungan.

Di dalam perpres ini, proporsi ruang terbuka hijau di wilayah kota paling sedikit seluas 30 persen dari luas wilayah kota.

Baca juga: Perpres 60/2020 Dikhawatirkan Makin Mendorong Deforestasi

Pengamat Tata Ruang Perkotaan dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna mempertanyakan mengenai distribusi atau penempatan RTH tersebut.

Kamarzuki menjelaskan, wilayah adminitrasi Jabodetabek-Punjur ada di beberapa kabupaten dan kota.

Dengan demikian, menurutnya, luas RTH 30 persen diperoleh dan ditanggung oleh kabupaten dan kota tersebut.

"Persentasenya dihitung proporsinya untuk masing-masing kabupaten/kota," kata Kamarzuki.

Dengan demikian, luasan RTH minimal untuk Kota Bogor misalnya, sama dengan luasan minimal yang ada di DKI Jakarta.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau