Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 13/06/2020, 10:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengembang atau developer properti diwajibkan menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) 30 persen dari total luas lahan pengembangan.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki menjawab Kompas.com, Jumat (12/6/2020).

"Luas RTH dihitung dari daerah yang terbangun. Dengan demikian, apabila suatu daerah akan dikembangkan, maka developer wajib menyediakan RTH minimal 30 persen dari luasan lahan yang dibangun," jelas Kamarzuki.

Setelah pengembangan jadi, RTH tersebut kemudian digunakan untuk pemerintah daerah setempat.

Proporsi RTH ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

Baca juga: Perpres 60/2020 Disebut Bisa Legalkan Kegiatan Tanpa Izin

Dalam Perpres ini, persentase RTH yang disyaratkan, merupakan luasan minimum untuk suatu wilayah administrasi kota.

"Hal ini juga sesuai dengan dasar aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang," imbuh Kamarzuki.

Pengembang diwajibkan menyediakan RTH 30 persen, tak lain untuk memenuhi proporsi RTH di kabupaten/kota di mana mereka membangun.

Keberadaan RTH dalam Perpres Nomor 60/2020 inilah yang mendapat sorotan tajam dari sejumlah kalangan. Karena hal ini akan berpengaruh pada pemanfaatan ruang dan lingkungan.

Di dalam perpres ini, proporsi ruang terbuka hijau di wilayah kota paling sedikit seluas 30 persen dari luas wilayah kota.

Baca juga: Perpres 60/2020 Dikhawatirkan Makin Mendorong Deforestasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+