JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengembang atau developer properti diwajibkan menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) 30 persen dari total luas lahan pengembangan.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki menjawab Kompas.com, Jumat (12/6/2020).
"Luas RTH dihitung dari daerah yang terbangun. Dengan demikian, apabila suatu daerah akan dikembangkan, maka developer wajib menyediakan RTH minimal 30 persen dari luasan lahan yang dibangun," jelas Kamarzuki.
Setelah pengembangan jadi, RTH tersebut kemudian digunakan untuk pemerintah daerah setempat.
Proporsi RTH ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).
Baca juga: Perpres 60/2020 Disebut Bisa Legalkan Kegiatan Tanpa Izin
Dalam Perpres ini, persentase RTH yang disyaratkan, merupakan luasan minimum untuk suatu wilayah administrasi kota.
"Hal ini juga sesuai dengan dasar aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang," imbuh Kamarzuki.
Pengembang diwajibkan menyediakan RTH 30 persen, tak lain untuk memenuhi proporsi RTH di kabupaten/kota di mana mereka membangun.
Keberadaan RTH dalam Perpres Nomor 60/2020 inilah yang mendapat sorotan tajam dari sejumlah kalangan. Karena hal ini akan berpengaruh pada pemanfaatan ruang dan lingkungan.
Di dalam perpres ini, proporsi ruang terbuka hijau di wilayah kota paling sedikit seluas 30 persen dari luas wilayah kota.
Baca juga: Perpres 60/2020 Dikhawatirkan Makin Mendorong Deforestasi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.